Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nekat Bawa Penumpang tanpa Persyaratan, Dua Bus AKAP Diamankan

Insi Nantika Jelita
14/7/2021 15:26
Nekat Bawa Penumpang tanpa Persyaratan, Dua Bus AKAP Diamankan
Penumpang berjalan menuju bus di Terminal tipe A Rajabasa Lampung.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamankan dua bus yang nekat membawa penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap pada Selasa (13/7).

Adapun dua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu dari PO Setia Negara dan PO Dewi Sri, yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan. Serta, dinilai tidak memenuhi syarat perjalanan selama PPKM darurat.

"Dua bus saat ini ada di Cilincing. Kami amakan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas Covid-19, karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan," ujar Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Baca juga: Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Individu

Rincian kedua bus tersebut ialah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE dengan tujuan Pekalongan, Jawa Tengah. Saat itu, BUS mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun.

Lalu, bus PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan, Jawa Barat. Bus tersebut mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.

“Oleh sebab itu, kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya. Penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan,” pungkas Yani.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Menag: Daging Kurban Harus Diantarkan Langsung

Penumpang angkutan umum diwajibkan membawa kartu vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Berikut, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Opsi lainnya ialah rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemenhub bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan DKI, Polda Metro Jaya dan TNI untuk menegakkan hukum terhadap bus AKAP selama PPKM darurat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya