Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Cegah Kerumunan, Menag: Daging Kurban Harus Diantarkan Langsung

Zubaedah Hanum
14/7/2021 10:10
Cegah Kerumunan, Menag: Daging Kurban Harus Diantarkan Langsung
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha diberikan secara langsung kepada penerimanya. Hal itu tercantum dalam surat edaran panduan ibadah Idul Adha yang sudah diterbitkannya.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag dikutip dari laman Kemenag.  

Pedoman tersebut, imbuhnya, bisa dilihat dalam surat edaran yang diterbitkan. Surat pertama merupakan SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sedangkan, surat kedua ialah SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Sebagai panduan ibadah salat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut masih relevan dijadikan panduan.

MUI tidak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa salat sunnah ataupun kurban. Yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan. MUI mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan virus.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh dilansir dari laman MUI. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya