Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang diajukan secara kolektif ke Pemprov DKI Jakarta. Namun, tidak semua permohonan diterima. Hanya sebanyak 794 ribu permohonan STRP pekerja yang diterima.
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan; 408.685 permohonan STRP ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (14/7).
Hal tersebut berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 5 s.d. 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, mencatat total permohonan STRP yang dilakukan perusahaan secara kolektif sebanyak 136.448 permohonan dengan 119.183 permohonan disetujui; 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat
"Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau Kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" ujarnya.
Benni menyampaikan lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, dimana permohonan STRP tersebut mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 8 kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.
“Selasa Kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan” ujar Benni
Kemudian, berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha, Adapun 5 sektor terbanyak yaitu 15.074 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 11.916 di sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya ; 10.588 di sektor kesehatan; 9.675 di sektor logistik, transportasi dan Distribusi, serta; 9.450 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sementara itu 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan. (OL-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved