Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok Polisi di Cilandak

Rahmatul Fajri
09/7/2021 20:39
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok Polisi di Cilandak
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal(Ilustrasi)

POLISI menetapkan tiga tersangka yang mengeroyok Aiptu Suhardi di Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan tiga tersangka terdiri dari satu laki-laki berinisial ML (26) dan dua perempuan berinisial GA (24) dan AL (21). Azis mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.

"Ada satu lagi yang belum ditangkap. Saya harap yang bersangkutan serahkan diri ke Polres atau ditangkap.," kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Azis menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya kerumunan balapan liar di Cilandak pada Kamis (8/7) malam. Aiptu Suhardi kemudian meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut.

Ketika sampai di lokasi, Suhardi kemudian membubarkan kerumunan balap liar yang didominasi oleh pemuda tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan dan kelompok tersebut malah mengeroyok Suhardi. 

Azis mengatakan Suhardi merupakan polisi yang telah memasuki masa pensiun sebagai polisi itu mendapatkan luka memar di bagian badan.

Baca juga : Polisi Bekuk Kompolotan Penipu Penjualan Tabung Oksigen

"Saat ini korban sedang dalam perawatan karena mengalami luka di beberapa bagian badan. Yang bersangkutan ini usianya cukup senior dan mau pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," kata Azis.

Azis mengatakan kepolisian lalu mendapatkan informasi yang telah viral di media sosial tersebut. Ia mengatakan polisi lalu membentuk tim dan mengejar para pelaku.

Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214, 207, dan 316 KUHP, di mana ada serangkaian tindakan melakukan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenanganya," kata Azis. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya