Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan tiga tersangka yang mengeroyok Aiptu Suhardi di Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan tiga tersangka terdiri dari satu laki-laki berinisial ML (26) dan dua perempuan berinisial GA (24) dan AL (21). Azis mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.
"Ada satu lagi yang belum ditangkap. Saya harap yang bersangkutan serahkan diri ke Polres atau ditangkap.," kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (9/7).
Azis menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya kerumunan balapan liar di Cilandak pada Kamis (8/7) malam. Aiptu Suhardi kemudian meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut.
Ketika sampai di lokasi, Suhardi kemudian membubarkan kerumunan balap liar yang didominasi oleh pemuda tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan dan kelompok tersebut malah mengeroyok Suhardi.
Azis mengatakan Suhardi merupakan polisi yang telah memasuki masa pensiun sebagai polisi itu mendapatkan luka memar di bagian badan.
Baca juga : Polisi Bekuk Kompolotan Penipu Penjualan Tabung Oksigen
"Saat ini korban sedang dalam perawatan karena mengalami luka di beberapa bagian badan. Yang bersangkutan ini usianya cukup senior dan mau pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," kata Azis.
Azis mengatakan kepolisian lalu mendapatkan informasi yang telah viral di media sosial tersebut. Ia mengatakan polisi lalu membentuk tim dan mengejar para pelaku.
Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214, 207, dan 316 KUHP, di mana ada serangkaian tindakan melakukan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenanganya," kata Azis. (OL-7)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved