Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI akan segera merilis aturan terbaru mengenai pengetatan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) terhadap kriteria usaha esensial dan kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah ibu kota.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi Pemprov DKI bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Kepala PPKM Darurat Jawa-Bali. Dengan ketentuan baru akan ada sektor esensial dan kritikal yang diminta untuk bekerja dari kantor (WFO) maksimal 10%.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengungkapkan kebijakan itu wajib dipatuhi seluruh perkantoran, mengingat semakin meroketnya angka penularan covid-19 yang mencapai 10.000 kasus aktif dalam waktu sehari di Jakarta.
“Kalau menurut saya sudah tepat, kerasin saja dulu karena pandemi covid-19 naiknya sudah minta ampun. Gelombang kedua (covid-19) ini sangat berbahaya, kalau tidak ada langkah ekstrem dan extraordinary itu susah dikendalikan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 103 kantor nonesensial dan nonkritikal di Jakarta disegel lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.
Baca juga: Wapres: Kombinasi WFH dan WFO Kemungkinan Tetap Dipertahankan
Ratusan kantor tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dan TNI. Pasalnya, mereka tetap beroperasi padahal bukan sektor nonesensial dan nonkritikal.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menegur langsung dan melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan sektor nonkritikal yang terbukti melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Komisi A, lanjut Mujiyono, meminta langkah partisipatif perusahaan yang beroperasi di Jakarta agar mematuhi secara absolut pada penyesuaian aturan PPKM Darurat.
Meskipun, kebijakan tersebut pada nantinya juga akan menyasar kepada perusahaan-perusahaan kritikal untuk membatasi bekerja dari kantor yang sebelumnya 100% akan diatur menjadi 10%.
“Dalam 2 minggu terakhir ini harus keras, ini sisa 12 hari lagi harus tegas dan memang sudah harus makin diperketat. 10 persen ini sudah lumayan, dan kalau perlu jangan buka dulu. Ini bukan soal terganggu atau tidak tapi ini menyangkut keselamatan manusia,” terangnya.
Namun demikian, Komisi A juga tetap mengimbau kepada Pemprov DKI agar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna menyesuaikan teknis aturan PPKM Darurat di lapangan berdasarkan situasi kondisi pandemi Covid-19 Jakarta secara berkala.
“Nanti kalau sudah terkendali lagi mungkin dikembalikan ke 50% atau ke 25% by progress, disesuaikan kalau kondisi sudah membaik misalkan turun (kasus aktif) sampai 4.000 atau 3.000,” tukas Mujiyono.(OL-5)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved