Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPRD Setuju WFO Sektor Esensial dan Kritikal Hanya 10%

Hilda Julaika
09/7/2021 09:16
DPRD Setuju WFO Sektor Esensial dan Kritikal Hanya 10%
Ilustrasi kerja dari kantor(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI akan segera merilis aturan terbaru mengenai pengetatan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) terhadap kriteria usaha esensial dan kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah ibu kota.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi Pemprov DKI bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Kepala PPKM Darurat Jawa-Bali. Dengan ketentuan baru akan ada sektor esensial dan kritikal yang diminta untuk bekerja dari kantor (WFO) maksimal 10%.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengungkapkan kebijakan itu wajib dipatuhi seluruh perkantoran, mengingat semakin meroketnya angka penularan covid-19 yang mencapai 10.000 kasus aktif dalam waktu sehari di Jakarta.

“Kalau menurut saya sudah tepat, kerasin saja dulu karena pandemi covid-19 naiknya sudah minta ampun. Gelombang kedua (covid-19) ini sangat berbahaya, kalau tidak ada langkah ekstrem dan extraordinary itu susah dikendalikan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 103 kantor nonesensial dan nonkritikal di Jakarta disegel lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.

Baca juga: Wapres: Kombinasi WFH dan WFO Kemungkinan Tetap Dipertahankan

Ratusan kantor tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dan TNI. Pasalnya, mereka tetap beroperasi padahal bukan sektor nonesensial dan nonkritikal.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menegur langsung dan melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan sektor nonkritikal yang terbukti melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Komisi A, lanjut Mujiyono, meminta langkah partisipatif perusahaan yang beroperasi di Jakarta agar mematuhi secara absolut pada penyesuaian aturan PPKM Darurat.

Meskipun, kebijakan tersebut pada nantinya juga akan menyasar kepada perusahaan-perusahaan kritikal untuk membatasi bekerja dari kantor yang sebelumnya 100% akan diatur menjadi 10%.

“Dalam 2 minggu terakhir ini harus keras, ini sisa 12 hari lagi harus tegas dan memang sudah harus makin diperketat. 10 persen ini sudah lumayan, dan kalau perlu jangan buka dulu. Ini bukan soal terganggu atau tidak tapi ini menyangkut keselamatan manusia,” terangnya.

Namun demikian, Komisi A juga tetap mengimbau kepada Pemprov DKI agar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna menyesuaikan teknis aturan PPKM Darurat di lapangan berdasarkan situasi kondisi pandemi Covid-19 Jakarta secara berkala.

“Nanti kalau sudah terkendali lagi mungkin dikembalikan ke 50% atau ke 25% by progress, disesuaikan kalau kondisi sudah membaik misalkan turun (kasus aktif) sampai 4.000 atau 3.000,” tukas Mujiyono.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya