Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PPKM Darurat, Toko Obat dan Apotek di Kota Bekasi Diizinkan Buka 24 Jam

Rudi Kurniawansyah
07/7/2021 14:28
PPKM Darurat, Toko Obat dan Apotek di Kota Bekasi Diizinkan Buka 24 Jam
Toko oabat di Bekasi(MI/Rudi Kurniawansyah )

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan apotek dan toko obat beroperasi selama 24 jam pada masa PPKM darurat. Meski menutup mal atau pusat perbelanjaan, Pemkot juga masih memperbolehkan akses restoran, supermarket, dan swalayan di mal untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan standar protokol kesehatan secara ketat.

"Terhadap pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, swalayan, dan apotek dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (7/7).

Dijelaskannya, untuk supermarket, swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," tukasnya.

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan covid-19 pada masa PPKM darurat yakni mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer.

Kemudian melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan. Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

Selanjutnya menggunakan pembatas atau partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja kasir, customer service dan lain-lain. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan. Dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

"Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga : 812 Pedagang Pasar Cisalak Depok Meliburkan Diri Akibat Covid-19

Selain itu, aturan pengetatan PPKM darurat juga dilakukan di pasar tradisional dan pasar swasta. Diantaranya membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dengan ketentuan yakni aktivitas jual beli hanya dilakukan di los atau kios, dan counter. Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar yaitu jalan, trotoar, area parkir dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Kemudian pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan, kecuali bagi pedagang kaki lima pada pasar baru Bekasi, pasar kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.

Adapun pertokoan Bekasi Junction dapat buka 24 jam khusus akses toko obat. Kemudian pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu kapasitas pengunjung 50%, para pengelola dan pengawas pasar tradisional atau swasta bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin atau terjadwal.

Kemudian tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli.

Selain itu, pengelola pasar agar berkoordinasi dengan wilayah setempat bersama TNI, Polri dan UPTD Puskesmas. Kemudian melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.

Aturan pengetatan yang berlaku selama PPKM darurat terhitung sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Aturan itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi nomor: 511/800/SET.COVID-19 tentang implementasi pelaksanaan PPKM darurat di pasar tradisional atau swasta, pedagang kaki lima, dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya