Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan apotek dan toko obat beroperasi selama 24 jam pada masa PPKM darurat. Meski menutup mal atau pusat perbelanjaan, Pemkot juga masih memperbolehkan akses restoran, supermarket, dan swalayan di mal untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan standar protokol kesehatan secara ketat.
"Terhadap pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, swalayan, dan apotek dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (7/7).
Dijelaskannya, untuk supermarket, swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," tukasnya.
Adapun hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan covid-19 pada masa PPKM darurat yakni mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer.
Kemudian melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan. Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
Selanjutnya menggunakan pembatas atau partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja kasir, customer service dan lain-lain. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan. Dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga : 812 Pedagang Pasar Cisalak Depok Meliburkan Diri Akibat Covid-19
Selain itu, aturan pengetatan PPKM darurat juga dilakukan di pasar tradisional dan pasar swasta. Diantaranya membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dengan ketentuan yakni aktivitas jual beli hanya dilakukan di los atau kios, dan counter. Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar yaitu jalan, trotoar, area parkir dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Kemudian pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan, kecuali bagi pedagang kaki lima pada pasar baru Bekasi, pasar kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Adapun pertokoan Bekasi Junction dapat buka 24 jam khusus akses toko obat. Kemudian pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu kapasitas pengunjung 50%, para pengelola dan pengawas pasar tradisional atau swasta bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin atau terjadwal.
Kemudian tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli.
Selain itu, pengelola pasar agar berkoordinasi dengan wilayah setempat bersama TNI, Polri dan UPTD Puskesmas. Kemudian melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
Aturan pengetatan yang berlaku selama PPKM darurat terhitung sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Aturan itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi nomor: 511/800/SET.COVID-19 tentang implementasi pelaksanaan PPKM darurat di pasar tradisional atau swasta, pedagang kaki lima, dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi.(OL-2)
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Komitmen pembangunan rumah tahfidz di Kota Bekasi disambut aliansi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved