Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengajuan STRP Overload, Ini Langkah Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani
05/7/2021 17:09
Pengajuan STRP Overload, Ini Langkah Pemprov DKI
Sejumlah kendaraan antre untuk melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta.(Antara)

PENGAJUAN Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta lewat aplikasi Jakevo terpantau mengalami hambatan.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Khadik T menyebut pihaknya telah mendapatkan keluhan perihal sulitnya mengakses situs Jakevo dari asosiasi perusahaan. Adapun kesulitan itu sudah terjadi sejak Minggu (47) malam. 

Menurut dia, kondisi itu disebabkan banyaknya karyawan perusahaan yang ingin mengurus STRP. Alhasil, situs Jakevo pun mengalami 'overload'. Lalu, banyak karyawan di sektor esensial terpaksa diputar balik oleh petugas di titik penyekatan, karena tidak mengantongi STRP.

Baca juga: Polda Metro Bakal Tindak Sektor Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor

"Iya itu baru di-launching semalam kan. Itu juga ada banyak keluhan dari Kadin. Banyak yang pakai surat keterangan dari perusahaan saja ditolak. Disuruh pulang lagi," jelas Khadik saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Disnakertrans DKI pun akan membuat kebijakan khusus dengan menerbitkan surat keterangan bagi perusahaan di sektor esensial dan kritikal. Sehingga, karyawan yang sulit mengajukan STRP dapat tetap bekerja.

Mekanismenya adalah perusahaan diminta mengajukan langsung ke Disnakertrans DKI melalui surat permohonan berisi identitas perusahaan dan sektor kerja. Berikut, daftar nama karyawan yang masuk kantor selama PPKM Darurat. Nama karyawan wajib dilampirkan, yang disertai dengan alamat tempat tinggal dan NIK.

Baca juga: Ulangi Pelanggaran Saat PPKM Darurat, Izin Perusahaan Akan Dicabut

"Setelah itu, Disnaker akan melakukan verifikasi melalui KLBI dan wajib lapor ketenagakerjaan. Bentuknya adalah surat keterangan. Surat keterangan yang berisi badan usaha ini di sektor esensial. Bagaimana surat tersebut dapat dibagikan ke karyawan untuk menjadi pegangan, itu teknis masing-masing perusahaan," pungkas Khalid.

Langkah ini dikatakannya dapat menjadi solusi sementara, jika situs Jakevo masih sulit untuk diakses terkait pengajuan STRP. Pihaknya juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal tetap mematuhi aturan PPKM darurat, yakni jumlah karyawan di kantor hanya 50%.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan aturan pengajuan STRP bagi karyawan di sektor esensial dan kritikal, agar dapat bermobilitas di Jakarta selama PPKM darurat. STRP diurus secara daring melalui situs atau aplikasi Jakevo. Syarat untuk mengurus STRP, yakni KTP, surat keterangan dari perusahaan dan kartu vaksinasi covid-19.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya