Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Bakal Tindak Sektor Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor

Rahmatul Fajri
05/7/2021 15:44
Polda Metro Bakal Tindak Sektor Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor
Ilustrasi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Jakarta Timur.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) siap menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang memaksa karyawannya tetap bekerja di kantor selama PPKM darurat.

Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap mewajibkan karyawan bekerja di kantor. Jika ditemukan, perusahaan tersebut akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.

"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100%, cukup pegawainya WFH saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," jelas Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Senin (5/7).

Baca juga: Pangdam Jaya Geram, Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat

Yusri tidak menampik bahwa masih ada pekerja di sektor non-esensial yang masuk kantor pada Senin (5/7) ini. Konsisi tersebut memicu kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Alhasil, pekerja dari sektor esensial dan sektoral menjadi terhambat imbas kepadatan kendaraan.

Lebih lanjut, dia menekankan hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Dalam kebijaka tersebut, cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Anies: Banyak Perusahaan belum Taat PPKM Darurat

"Hari ini banyak yang di sektor esensial kemudian sektor kritikal terhambat kendaraan. Yang sudah jelas tidak boleh kerja, memaksakan diri masuk Jakarta. Banyak saudara kita, nakes di rumah sakit dan petugas bank yang diperbolehkan, itu terhambat. Sehingga banyak keluhan kepada kami. Ini jadi evaluasi," imbuh Yusri.

Direktur Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat mengingatkan sektor non-esensial yang memaksa karyawan bekerja di kantor. Dia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat, artinya tidak mendukung atau menghalangi penanggulangan kasus covid-19. Dalam hal ini, terkait UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ketika itu dilanggar, merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, terpenuhi unsur Pasal 14. Itu yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," pungkas Tubagus.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya