Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) siap menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang memaksa karyawannya tetap bekerja di kantor selama PPKM darurat.
Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap mewajibkan karyawan bekerja di kantor. Jika ditemukan, perusahaan tersebut akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100%, cukup pegawainya WFH saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," jelas Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Senin (5/7).
Baca juga: Pangdam Jaya Geram, Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat
Yusri tidak menampik bahwa masih ada pekerja di sektor non-esensial yang masuk kantor pada Senin (5/7) ini. Konsisi tersebut memicu kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Alhasil, pekerja dari sektor esensial dan sektoral menjadi terhambat imbas kepadatan kendaraan.
Lebih lanjut, dia menekankan hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Dalam kebijaka tersebut, cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Anies: Banyak Perusahaan belum Taat PPKM Darurat
"Hari ini banyak yang di sektor esensial kemudian sektor kritikal terhambat kendaraan. Yang sudah jelas tidak boleh kerja, memaksakan diri masuk Jakarta. Banyak saudara kita, nakes di rumah sakit dan petugas bank yang diperbolehkan, itu terhambat. Sehingga banyak keluhan kepada kami. Ini jadi evaluasi," imbuh Yusri.
Direktur Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat mengingatkan sektor non-esensial yang memaksa karyawan bekerja di kantor. Dia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat, artinya tidak mendukung atau menghalangi penanggulangan kasus covid-19. Dalam hal ini, terkait UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketika itu dilanggar, merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, terpenuhi unsur Pasal 14. Itu yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," pungkas Tubagus.(OL-11)
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang tenaga kesehatan di kamar kontrakan di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved