Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya (PMJ) siap menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang memaksa karyawannya tetap bekerja di kantor selama PPKM darurat.
Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap mewajibkan karyawan bekerja di kantor. Jika ditemukan, perusahaan tersebut akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100%, cukup pegawainya WFH saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," jelas Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Senin (5/7).
Baca juga: Pangdam Jaya Geram, Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat
Yusri tidak menampik bahwa masih ada pekerja di sektor non-esensial yang masuk kantor pada Senin (5/7) ini. Konsisi tersebut memicu kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Alhasil, pekerja dari sektor esensial dan sektoral menjadi terhambat imbas kepadatan kendaraan.
Lebih lanjut, dia menekankan hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Dalam kebijaka tersebut, cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Anies: Banyak Perusahaan belum Taat PPKM Darurat
"Hari ini banyak yang di sektor esensial kemudian sektor kritikal terhambat kendaraan. Yang sudah jelas tidak boleh kerja, memaksakan diri masuk Jakarta. Banyak saudara kita, nakes di rumah sakit dan petugas bank yang diperbolehkan, itu terhambat. Sehingga banyak keluhan kepada kami. Ini jadi evaluasi," imbuh Yusri.
Direktur Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat mengingatkan sektor non-esensial yang memaksa karyawan bekerja di kantor. Dia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat, artinya tidak mendukung atau menghalangi penanggulangan kasus covid-19. Dalam hal ini, terkait UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketika itu dilanggar, merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, terpenuhi unsur Pasal 14. Itu yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," pungkas Tubagus.(OL-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved