Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anies: Banyak Perusahaan belum Taat PPKM Darurat

Putri Anisa Yuliani
05/7/2021 13:36
Anies: Banyak Perusahaan belum Taat PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kanan) meninjau kesiapan pasukan.(MI/Andri Widiyanto. )

ATURAN PPKM Darurat mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak di bidang nonesensial serta bidang kritikal harus melaksanakan work from home (WFH) 100%. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang esensial antara lain komunikasi dan TI, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, dan industri berorientasi ekspor.

Lalu perusahaan yang bergerak di bidang kritikal yakni kesehatan, energi, logistik dan transportasi, keamanan, makanan/minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Di luar bidang tersebut, perusahaan wajib menerapkan WFH hingga 100% terhadap karyawannya selama PPKM Darurat.

Namun, hari ini terlihat di lokasi-lokasi penyekatan, lalu lintas sangat padat dan pengendara pribadi banyak yang diputar balik. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, padatnya kendaraan yang mencoba masuk Jakarta melalui jalan yang disekat tersebut membuktikan masih banyak perusahaan yang bergerak di luar dua kategori tersebut memaksakan karyawannya bekerja di kantor.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," kata Anies di Balai Kota, Senin (5/7). Ia pun meminta agar perusahaan dapat menaati aturan PPKM.

Bila ada karyawan yang merasa perusahaan tempatnya bekerja melanggar aturan PPKM, Anies meminta agar dibuatkan laporan ke aplikasi JAKI. Laporan dapat diatur anonim sehingga identitas pelapor dapat terlindungi. Jika ditemukan bukti valid atas pelanggaran aturan PPKM Darurat saat laporan ditindaklanjuti oleh petugas, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

Ia kembali mengingatkan bahwa PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menanggulangi wabah covid-19 yang sudah semakin meresahkan. Lonjakan kasus covid-19 sangat meninggi dan membuat fasilitas kesehatan kewalahan.

 

"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta dan membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga. Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan," tukasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya