Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MenPAN Ingatkan Pelayanan Publik Tetap Berjalan saat PPKM Darurat

Indriyani Astuti
05/7/2021 10:20
MenPAN Ingatkan Pelayanan Publik Tetap Berjalan saat PPKM Darurat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo(MI/Reza Sunarya)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta pelayanan publik tidak terhambat meskipun ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.

"Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing,” ajak Tjahyo, Senin (5/7).

Disampaikan MenPAN-RB, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam penyesuaian sistem kerja, ujarnya, ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal ( _work from home_/WFH) secara penuh atau 100%. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor ( _work from office_/WFO) maksimal 50%. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100%.

Sektor esensial yang dimaksud, mencakup keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi inofrmasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri ekspor dan impor. Sedangkan sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti arahan Presiden dan Wakil Presiden terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 serta memberi dukungan penuh program vaksinasi Covid-19.

ASN, tegasnya, berperan menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat. “Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Ini Pintu Masuk MRT Jakarta yang Ditutup Selama PPKM Darurat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya