Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PANGDAM Jaya, Mayjen Mulyo Aji, mengaku geram karena masih banyak perusahaan nonesensial dan nonkritikal tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. Sebab, hari ini masih banyak warga yang berangkat kerja meski perusahaannya bukan sektor esensial atau kritikal.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah untuk work from home (bekerja di rumah) dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Kami di lapangan menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mayjen Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (5/7).
Pangdam Jaya mengatakan, saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial, seperti yang ditetapkan pemerintah dapat pengecualian boleh melintasi pos penyekatan.
Baca juga: Penyekatan Tidak Efektif, PDIP Minta Aparat Sidak ke Perkantoran
"Kami di sini bukan untuk berdebat, tetapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan, seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Nanti kami akan evaluasi. Yang jelas, pemerintah daerah sudah menyampaikan bahwa hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya yakni memakai surat izin ke luar masuk," ujarnya. (OL-4)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved