Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ulangi Pelanggaran Saat PPKM Darurat, Izin Perusahaan Akan Dicabut

Putri Anisa Yuliani
05/7/2021 16:36
Ulangi Pelanggaran Saat PPKM Darurat, Izin Perusahaan Akan Dicabut
Salemba raya padat kendaraan meskipun dalam masa PPKM Darurat, hari ini(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi yang berat bagi para perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Jika terdapat perusahaan yang melanggar, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Khadik T memastikan akan langsung memberikan sanksi berupa penutupan kepada perusahaan tersebut.

"Misalnya dia non esensial, kan harus 100% WFH ya kita tutup. Harus 100% WFH," kata Khadik saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Jika perusahaan tersebut kembali ditemukan melakukan pelanggaran, ia memastikan akan menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha yang akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Untuk sekarang sekali saja, jebret. Nanti kalau masih ditemukan masyarakat mengadu lagi dicek benar, ya sudah langsung rekomendasi saja. Ini kan tingkat kedaruratannya harus lebih tegas," tegasnya.

Baca juga: Polda Metro Bakal Tindak Sektor Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor

Sementara itu, bagi sektor esensial maupun kritikal yang melakukan pelanggaran yakni jumlah karyawan yang bekerja di kantor lebih dari 50%, sanksinya adalah teguran tertulis. Di samping itu, karyawan harus ada yang dipulangkan sehingga jumlah yang berada di kantor terpenuhi 50%.

Namun, bila perusahaan yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal itu kembali melanggar, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan.

"Kalau nanti berulang ya rekomendasi. Kalau ditegur tulis masih melanggar ya kita rekomendasikan penutupan usaha. Memang yang mencabut izin usaha bukan di Disnaker, tapi setidaknya kita menghentikan aktivitasnya," imbuhnya.

Sementara itu, pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans memprioritaskan pelanggaran yang dilaporkan melalui aplikasi JAKI.

"Kita mengawasi internalnya ya, pegawai yang ada di kantor lewat JAKI. Lalu selain itu juga mengawasi sambil lewat mana ini yang masih banyak kerumunan ya kita datangi," terang Khadik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya