Satpol PP Depok Tindak 8.708 Pelanggar Prokes Covid-19

Kisar Rajaguguk
02/7/2021 09:45
Satpol PP Depok Tindak 8.708 Pelanggar Prokes Covid-19
Petugas Satpol PP memberikan imbaun agar segera menutup toko saat operasi pembatasan jam operasional di Sawangan, Depok, Jawa Barat,(Antara)

SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut adalah pelanggaran PPKM sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

"Selama PPKM periode 15 Juni-28 Juni 2021, Satpol PP Kota Depok telah menindak 8.708 pelanggar prokes Covid-19," ujar Lienda, Jumat (2/7).

Pelanggaran itu, kata Lienda antara lain pelanggaran berat seperti denda sebanyak 34, pelanggaran sedang seperti kerja sosial sebanyak 17, dan pelanggaran ringan seperti teguran sebanyak 8.657.

"Dari pelanggaran berat, denda terkumpul sebesar Rp2.150.000," ucapnya.

Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku hingga 5 Juli 2021 pusat perbelanjaan Mall, Supermarket di Kota Depok hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.

Dalam kunjungan ke Mall, Supermarket balita, ibu sedang hamil, dan lanjut usia tidak dibolehkan masuk.

Di keputusan Wali Kota yang sama, pasar rakyat (pasar tradisional) hanya boleh beroperasi dari pukul 03.00 WIB-pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

Restoran, kafe, warung makan, pedagang kali lima (PKL) hanya boleh take way.

Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan dan bioskop sementara ditutup.

"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WB, begitu halnya kegiatan keagamaan. Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," pungkas Lienda (OL-13)

Baca Juga: Satgas Covid-19: Angka Kematian Naik Sampai 400% tak Bisa Ditoleransi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya