Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut adalah pelanggaran PPKM sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
"Selama PPKM periode 15 Juni-28 Juni 2021, Satpol PP Kota Depok telah menindak 8.708 pelanggar prokes Covid-19," ujar Lienda, Jumat (2/7).
Pelanggaran itu, kata Lienda antara lain pelanggaran berat seperti denda sebanyak 34, pelanggaran sedang seperti kerja sosial sebanyak 17, dan pelanggaran ringan seperti teguran sebanyak 8.657.
"Dari pelanggaran berat, denda terkumpul sebesar Rp2.150.000," ucapnya.
Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku hingga 5 Juli 2021 pusat perbelanjaan Mall, Supermarket di Kota Depok hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
Dalam kunjungan ke Mall, Supermarket balita, ibu sedang hamil, dan lanjut usia tidak dibolehkan masuk.
Di keputusan Wali Kota yang sama, pasar rakyat (pasar tradisional) hanya boleh beroperasi dari pukul 03.00 WIB-pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kali lima (PKL) hanya boleh take way.
Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan dan bioskop sementara ditutup.
"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WB, begitu halnya kegiatan keagamaan. Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," pungkas Lienda (OL-13)
Baca Juga: Satgas Covid-19: Angka Kematian Naik Sampai 400% tak Bisa Ditoleransi
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved