Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok memutuskan menyetop model pembelajaran tatap muka (PTM) di 762 sekolah tahun ajaran 2021-2022 akibat zona merah.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Sri Utomo mengatakan, keputusan menyetop PTM di seluruh sekolah di Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 8.02/503/SATGAS/2021, tanggal 29 Juni 2021.
Surat keputusan itu dikeluarkan merujuk surat keputusan yang dirilis Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021 yang bunyinya Kota Depok masuk kategori daerah zona risiko tinggi alias zona merah, dengan score 1,8.
" Dengan kondisi tersebut dan rilis BLC Satgas Pusat, kita putuskan PTM ditiadakan sambil menunggu situasi di Kota Depok, " ujar Sri, Rabu (30/6).
Sebelumnya, ucap Sri Pemerintah Kota Depok merencanakan PTM untuk 762 sekolah terdiri dari 200 TK , 221 SD, 242 SMP, 66 SMA-SMK. Rencananya, pembukaan sekolah dimulai 19 Juli 2021.
Namun, kata Sri, karena situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan, maka PTM ditiadakan. " Sekolah-sekolah tetap melakukan belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga : Kabupaten Tangerang Targetkan Vaksinasi 2 Juta Warga hingga Akhir Tahun
Selain kegiatan belajar mengajar, lanjut Sri kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring.
Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (Gedung Pemerintah, Swasta dan Masyarakat), seluruhnya ditutup.
" Untuk resepsi pernikahan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti, maksimal 30 orang, " ucapnya.
Demikian halnya transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Dalam surat keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berlaku hingga tanggal 5 Juli 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah 75 persen dan 25 persen bekerja di kantor.
Sementara itu, Pusat Perbelanjaan (Mal, Supermarket, Midimarket, Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen
" Anak dibawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia tidak diperkenankan masuk area tersebut, " pungkas Sri. (OL-2)
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,”
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved