Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Zona Merah Covid-19, Kota Depok Setop PTM di 762 Sekolah

Kisar Rajaguguk
30/6/2021 14:59
Zona Merah Covid-19, Kota Depok Setop PTM di 762 Sekolah
Ilustrasi(MI/Amir)

PEMERINTAH Kota Depok memutuskan menyetop model pembelajaran tatap muka (PTM) di 762 sekolah tahun ajaran 2021-2022 akibat zona merah.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Sri Utomo mengatakan, keputusan menyetop PTM di seluruh sekolah di Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 8.02/503/SATGAS/2021, tanggal 29 Juni 2021.

Surat keputusan itu dikeluarkan merujuk surat keputusan yang dirilis Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021 yang bunyinya Kota Depok masuk kategori daerah zona risiko tinggi alias zona merah, dengan score 1,8.

" Dengan kondisi tersebut dan rilis BLC Satgas Pusat, kita putuskan PTM ditiadakan sambil menunggu situasi di Kota Depok, " ujar Sri, Rabu (30/6).

Sebelumnya, ucap Sri Pemerintah Kota Depok merencanakan PTM untuk 762 sekolah terdiri dari 200 TK , 221 SD, 242 SMP, 66 SMA-SMK. Rencananya, pembukaan sekolah dimulai 19 Juli 2021.

Namun, kata Sri, karena situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan, maka PTM ditiadakan. " Sekolah-sekolah tetap melakukan belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga : Kabupaten Tangerang Targetkan Vaksinasi 2 Juta Warga hingga Akhir Tahun

Selain kegiatan belajar mengajar, lanjut Sri kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring.

Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (Gedung Pemerintah, Swasta dan Masyarakat), seluruhnya ditutup.

" Untuk resepsi pernikahan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti, maksimal 30 orang, " ucapnya.

Demikian halnya transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Dalam surat keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berlaku hingga tanggal 5 Juli 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah 75 persen dan 25 persen bekerja di kantor.

Sementara itu, Pusat Perbelanjaan (Mal, Supermarket, Midimarket, Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen

" Anak dibawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia tidak diperkenankan masuk area tersebut, " pungkas Sri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik