Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penganiaya Sopir Truk, Buat Pelat Nomor Palsu Petinggi Polisi

Rahmatul Fajri
28/6/2021 14:23
Penganiaya Sopir Truk, Buat Pelat Nomor Palsu Petinggi Polisi
Pelaku penganiayaan sopir truk(MI/tangkapan layar)

POLISI menyebut pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di Jakarta Utara berinisial 0, 39, yang mengendarai Pajero memakai pelat nomor palsu. Pelaku membuat sendiri pelat nomor dengan akhiran QH yang biasa digunakan petinggi kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku terinspirasi dari video di aplikasi TikTok yang menyebut jika menggunakan pelat nomor QH biasa digunakan oleh aparat. Pelaku lalu membuat pelat nomor sendiri agar merasa aman di jalan.

"Setelah melihat media sosial, melihat aplikasi TikTok, ada yang mengatakan bahwa plat itu biasa digunakan oleh aparat, sehingga kemudian dia menggunakan plat itu untuk mengelabui petugas," kata Sambodo di Polres Jakarta Utara, Senin (28/6).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan pelat nomor kendaraan pelaku yang asli adalah B 1086 VJA. Ia mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut telah mati sejak 22 Mei 2020.

"Tidak bayar pajak. Itulah kemudian dia mengganti dengan nomor B 1861 QH yang dia bikin sendiri, itu nomor palsu," kata Yusri.

Baca juga : Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Arogan di Jakarta Utara

Sebelumnya, pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (28/6) pagi. Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur. Polisi lalu mengikuti jejak pelaku dan diketahui bahwa pelaku akan kembali ke Jakarta.

"Yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek kan. Dari sana tim kita berangkat ke sana untuk menangkap ternyata dia bergerak lagi ke arah Surabaya. Dari Surabaya ke daerah bandara Juanda. Pas di Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta. Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini jadi kita tangkap dia jam 8 tadi," kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan pelaku bukan merupakan anggota TNI atau Polri, melainkan mantan pelaut yang kini mencari orang lain yang ingin bekerja sebagai pelaut.

"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karna lagi covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

"Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 KUHP perusakan," katanya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya