Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SELAMA penebalan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan intensif terhadap protokol kesehatan terhadap terhadap tempat usaha seperti restoran, bar, dan kafe.
Pengawasan itu ditingkatkan khususnya di malam hari untuk mengetahui kepatuhan tempat usaha terkait aturan PPKM Mikro khususnya pada jam operasional. Selama penebalan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni - 5 Juli, jam operasional tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, dalam kurun waktu tiga hari yakni pada 24-26 Juni, Satpol PP DKI Jakarta menindak sebanyak 308 unit tempat usaha.
"Total tiga malam kegiatan Satpol PP, melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah Penutupan Sementara dan Teguran Tertulis," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Minggu (27/6).
Selama pengawasan itu ditemukan pelanggaran mayoritas yang dilakukan adalah melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antar pengunjung.
Baca juga : Kapolri Siap Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat
Pada Kamis, 24 Juni sebanyak 282 tempat usaha diawasi dengan 89 tempat usaha di antaranya dikenakan sanksi.
Lalu pada Jumat, 25 Juni sebanyak 255 tempat diawasi dengan 103 tempat usaha di antaranya dikenakan sanksi.
Pada Sabtu, 26 Juni sebanyak 268 tempat usaha diawasi dengan 116 tempat usaha dikenakan sanksi.
Salah satu tempat yang dikenakan sanksi seperti bar Tipsy Monkey di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pada Sabtu (26/6), jajaran Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan di bar tersebut karena pelanggaran protokol kesehatan.
Karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang, bar tersebut ditutup hingga status PPKM Mikro dicabut dan dikenakan denda Rp50 juta. (OL-7)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved