Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA penebalan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan intensif terhadap protokol kesehatan terhadap terhadap tempat usaha seperti restoran, bar, dan kafe.
Pengawasan itu ditingkatkan khususnya di malam hari untuk mengetahui kepatuhan tempat usaha terkait aturan PPKM Mikro khususnya pada jam operasional. Selama penebalan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni - 5 Juli, jam operasional tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, dalam kurun waktu tiga hari yakni pada 24-26 Juni, Satpol PP DKI Jakarta menindak sebanyak 308 unit tempat usaha.
"Total tiga malam kegiatan Satpol PP, melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah Penutupan Sementara dan Teguran Tertulis," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Minggu (27/6).
Selama pengawasan itu ditemukan pelanggaran mayoritas yang dilakukan adalah melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antar pengunjung.
Baca juga : Kapolri Siap Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat
Pada Kamis, 24 Juni sebanyak 282 tempat usaha diawasi dengan 89 tempat usaha di antaranya dikenakan sanksi.
Lalu pada Jumat, 25 Juni sebanyak 255 tempat diawasi dengan 103 tempat usaha di antaranya dikenakan sanksi.
Pada Sabtu, 26 Juni sebanyak 268 tempat usaha diawasi dengan 116 tempat usaha dikenakan sanksi.
Salah satu tempat yang dikenakan sanksi seperti bar Tipsy Monkey di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pada Sabtu (26/6), jajaran Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan di bar tersebut karena pelanggaran protokol kesehatan.
Karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang, bar tersebut ditutup hingga status PPKM Mikro dicabut dan dikenakan denda Rp50 juta. (OL-7)
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved