Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langgar Ketentuan 25%, Acara Pernikahan Dibubarkan Satpol PP

Mediiandonesia
26/6/2021 23:52
Langgar Ketentuan 25%, Acara Pernikahan Dibubarkan Satpol PP
Satpol PP Tegal Parang, Jakarta Selatan, membubarkan resepsi pernikahan karena melanggar aturan PPKM Mikro(ANTARA/Instagram@InfoJaksel)

PERSONEL Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan, membubarkan resepsi pernikahan warga setempat karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk mencegah penularan COVID-19.

"Melebihi ketentuan 25 persen," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tegal Parang, TB Maulana di Jakarta, Sabtu.

Acara resepsi pernikahan itu diadakan di salah satu kafe di halaman Gedung Multika di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sekitar 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi tersebut dan mereka berkerumun.

Meski hajatan tersebut menyediakan pengukur suhu tubuh, namun tidak ada jarak dalam pengaturan resepsi itu "Kami bubarkan saja, ngeri kondisi pandemi lagi melonjak," ujar dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya penyediaan makanan prasmanan yang tidak diperkenankan selama masa PPKM Mikro.

Satpol PP kemudian memberikan teguran tertulis kepada penyelenggara kegiatan resepsi (EO).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro

Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan masih dapat dilaksanakan hanya dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tidak menyediakan hidangan makan di tempat atau prasmanan.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya