Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SATPOL PP DKI Jakarta melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 20 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp9,9 juta.
"Selain itu, terdapat 122 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Serta 7 perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha yang juga dihentikan sementara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (21/6).
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Kian Mengganas, Anies Segera Tarik Rem Darurat
Melalui penindakan, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Sementara itu, sejak PPKM Mikro diberlakukan pada 11 Januari lalu hingga 20 Juni, terdapat 298.216 warga yang ditindak karena tidak memakai masker. Sebanyak 292.256 orang ditindak dengan sanksi kerja sosial. Lalu sisanya sebanyak 5.960 orang diberi sanksi denda administratif. Total nilai denda sebesar Rp847.650.000.
Kemudian total ada 968 restoran/tempat makan/kafe yang diberi dengan penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 36 restoran/tempat makan/kafe dikenakan sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran ini mencapai RpRp120.700.000. Kemudian ada 389 restoran yang dibubarkan paksa karena melampaui jam operasional. Ada 4.628 restoran/warung makan yang diberikan sanksi teguran tertulis.
Untuk perusahaan, terdapat 166 unit yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Kemudian, ada 3.778 perusahaan yang diberikan sanksi teguran tertulis. Lalu, ada 24 perusahaan yang dikenakan denda administratif. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran di perusahaan adalah Rp213 juta. (OL-4)
Operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Berkat pendekatan persuasif dan humanis, Kepala Polres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono berhasil mengakhiri penyegelan Kantor Dusun Tanah Periuk yang dilakukan kelompok PPTP..
KAFE Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan yang disegel dan ditutup karena kedapatan pengunjungnya memakai narkoba kembali beroperasi.
Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare dan yang terbakar sekitar 586 hektare.
Pemkab Batubara, Sumut, menyegel pabrik kelapa sawit karena melanggar aturan lingkungan hidup.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved