Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Gandeng Asosiasi Agar Perkantoran Terapkan WFH 75%

Putri Anisa Yuliani
18/6/2021 14:15
DKI Gandeng Asosiasi Agar Perkantoran Terapkan WFH 75%
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha di Jakarta guna mengupayakan agar perusahaan yang berada di kawasan zona merah mau menerapkan 'Work From Home' (WFH) hungga 75%.

Hal ini seiring dengan Peraturan Gubernur No 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Melalui Pergub itu, PPKM Mikro telah diperpanjang hingga 28 Juni mendatang.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan memperoleh data wilayah zona merah dari Dinkes DKI. Kemudian, data itu akan disosialisasikan bersama asosiasi pengusaha.

"Otomatis saya ya kan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, karena data-data tersebut ada di sana. Nah, apabila kita sudah mendapatkan data-data tersebut, kita nanti akan bekersama dengan asosisiasi, dan kami terutama untuk perusahaan perkantoran yang memang ter-capture di lokasi-lokasi merah," kata Andri di Balai Kota, Jumat (18/6).

Baca juga: Anies Imbau Warga Di Rumah Saja Saat Akhir Pekan

Kerja sama erat harus dilakukan bersama asosiasi pengusaha termasuk dengan Kadin DKI Jakarta agar perusahaan mau mematuhi aturan tersebut.

Menurut dia, Disnakertrans tidak bisa bekerja sendirian untuk menerapkan aturan ini. Sebab, Dinkes adalah pihak yang memiliki informasi detail mengenai perkembangan kasus covid-19.

"Dinkes kan sudah tahu tuh RT RW sampai kecamatan mana yang merah mana yang hijau, oranye keliatan tuh. Dari situ nanti kita foto di situ, saya koordinasi dengan Kadin, Asperindo atau Apindo di situ ada apa terkait masalah pergerakan swasta. Kita lihat kita capture. Di situ saya minta kepada perusahaan yang berada di garis merah," ungkapnya.

Sanksi tegas pun menanti para perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini apabila sudah tersosialisasikan oleh Kadin maupun asosiasi perusahaan lainnya. Sanksi akan diberikan bertingkat dari mulai teguran hingga denda maksimal Rp50 juta.

"Pertama teguran sekali. Begitu enggak diindahkan langsung penutupan denda administrasi 50 juta dan kelipatan. Baru nanti kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya