Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MELONJAKNYA kasus Covid-19 yang cukup tinggi dalam kurun waktu 10 hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal harus tutup lebih awal.
"Tempat usaha tersebutPusat pertokoan akan kita batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan ditempat. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (17/6).
Lebih jauh Wali Kota mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan, baik itu khitanan maupun pernikahan. Dan pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Wali Kota juga menambahkan, bahwa pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan.
Hal itu, kata dia, sudah diintruksikan kepada jajaran di Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda agar mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.
“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu ditindak, dengan menegur dan menertibkannya. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” papar Wali Kota.
Sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot Tangerang telah mengerahkan seluruh pegawai Kelurahan, Kecamatan hingga seluruh OPD untuk melakukan Operasi Aman Bersama (OAB) setiap hari.
Adapun petugas yang disebar untuk melakukan OAB sudah di 104 kelurahan se Kota Tangerang di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam. Hal itu tidak lain untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar. (SM/OL-09)
FM7 Resort Hotel menghadirkan ragam fasilitas terlengkap di Kota Tangerang yang sangat cocok sebagai tempat staycation bersama keluarga.
MANTAN Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, semakin percaya diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024.
830 personil dari tim gabungan akan amankan jalannya Pilkada Kota Tangerang
Bakal calon (Balon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin - Maryono Hasan yang akan akan maju di Pilkada 2024, kantongi dukungan PDIP.
PDIP wajibkan kadernya kawal kemenangan Bakal Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin
KPU Kota Tangerang memastikan tiga pasangan bakal calon kepala daerah (Cakada) Kota Tangerang akan mendaftar Pilkada 2024 besok, Kamis, (29/8).
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved