Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUMDA Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diwartakan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh cnnindonesia.com menyebutkan bahwa Majelis Hakim Jakarta Timur menilai jual beli tanah Pulogebang antara PT Adonara dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidaIk sah.
Disebutkan pula, akta jual beli antara PT Adonara Propertindo sebagai penjual, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Sarana Jaya, Yadi Robby, mengatakan,“Sampai saat ini belum ada kekuatan hukum atau inkrah atas tudingan yang menyebutkan nama Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas kasus lahan di Pulogebang Jakarta Timur.”.
Kasus tersebut, kata Yadi, saat ini masih dalam proses di tingkat Kasasi.
Yadi menjelaskan bahwa lahan di Pulogebang tersebut pada saat di beli, Sertifil‹at atas nama PT Adonara Propertindo dan sudah dilakukan pengecekan oleh Notaris yang ditunjuk oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dari hasil pengecekan tersebut, Yadi menyatakan,“Bahwa sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, dengan sertifikat yang sudah dicek di sana, kita sebagai pembeli membeli tanah sebagai pembeli yang beritikad baik." (RO/OL-09)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved