Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sarana Jaya Bantah Pemberitaan Atas Kasus Lahan di Pulogebang

Mediaindonesia.com
11/6/2021 16:49
Sarana Jaya Bantah Pemberitaan Atas Kasus Lahan di Pulogebang
Logo Perumda Sarana Jaya, Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta.(Ist)

PERUMDA Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diwartakan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh cnnindonesia.com menyebutkan bahwa Majelis Hakim Jakarta Timur menilai jual beli tanah Pulogebang antara PT Adonara dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidaIk sah.

Disebutkan pula, akta jual beli antara PT Adonara Propertindo sebagai penjual, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Sarana Jaya, Yadi Robby, mengatakan,“Sampai saat ini belum ada kekuatan hukum atau inkrah atas tudingan yang menyebutkan nama Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas kasus lahan di Pulogebang Jakarta Timur.”.

Kasus tersebut, kata Yadi, saat ini masih dalam proses di tingkat Kasasi.

Yadi menjelaskan bahwa lahan di Pulogebang tersebut pada saat di beli, Sertifil‹at atas nama PT Adonara Propertindo dan sudah dilakukan pengecekan oleh Notaris yang ditunjuk oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dari hasil pengecekan tersebut, Yadi menyatakan,“Bahwa sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, dengan sertifikat yang sudah dicek di sana, kita sebagai pembeli membeli tanah sebagai pembeli yang beritikad baik." (RO/OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya