Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT Transportasi Djoko Setijowarno mengkritik kebijakan jalur untuk road bike (sepeda balap) di kawasan Sudirman-Thamrin. Diketahui, izin tersebut akan berlaku pada hari kerja Senin-Jumat, dengan pengaturan waktu pada pukul 05.00-06.30 WIB.
Dia menilai kebijakan itu tidak tepat, karena jalur sepeda sudah mulai dibangun di kawasan tersebut. Adapun sepeda balap seharusnya tidak berada di jalan raya, namun di arena khusus untuk balapan.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pesepeda Road Bike tidak Arogan di Jalan
“Tujuannya shifting ke sepeda untuk kerja tiap hari, bukan untuk olah raga. Kalau olahraga dengan road bike memang harus di stadium. Seperti halnya balapan motor atau mobil di sirkuit, bukan balapan di jalan raya,” ujar Djoko saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (1/6).
Diketahui, sudah ada jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Itu berupa lajur sepeda terlindungi dengan maksimum kecepatan 25 km/jam, berikut lajur yang menyatu dengan trotoar lebar dengan maksimal laju sepeda 10 km/jam.
Djoko pun mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Menurutnya, tempat yang cocok dan aman untuk sepeda balap adalah Gelanggang Velodrome di Rawamangun.
Baca juga: Uji Coba Road Bike JLNT Kokas Tinggi Peminat
Kendati demikian, jika lajur khusus road bike tetap diizinkan, dia menekankan urgensi kepatuhan tinggi dari pengguna sepeda. Aturan dasar, seperti maksimal dua sepeda yang sejajar dan maksimal 10 baris, hingga mengikuti traffic light di persimpangan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut road bike akan diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. "Lintasan sepeda balap Sudirman-Thamrin untuk Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 WIB sampai jam 06.30 WIB," tutur Riza.(OL-11)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved