Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta para pesepeda road bike tidak arogan di jalan raya. Apalagi, sampai menguasai jalan untuk kepentingan kelompok sendiri.
Kepolisian mengimbau pesepeda juga harus saling menghormati dengan pemakai jalan lainnya. "Hormati sesama pemakai jalan. Patuhi UU Lalu Lintas. Jangan arogan menguasai seluruh lajur. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," ujar Direktur Lalu Lintas PMJ Komisaris Besar Sambodo Purnomo, Senin (31/5).
Pihaknya tengah mengkaji kesiapan lajur khusus sepeda road bike. Apabila jalur tersebut sudah beroperasi, pihaknya siap meminta pesepeda roadbike untuk mematuhi aturan tersebut. Polda Metro juga langsung menindak tegas pesepeda road bike yang nekat keluar lajur.
Baca juga: Kadishub DKI Tegaskan Pesepada Harus Pakai Jalur Paling Kiri
Kendati demikian, pihaknya masih membahas sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Penerapan Pasal 299 dalam UU LAJ tentang penerapan hukum untuk pesepeda, tengah dibahas bersama dengan kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait.
Adapun Pasal 299 menyatakan, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."
Baca juga: Ganjar Puji Lintasan Road Bike JLNT Ala Anies
"Tentu harus koordinasi dengan bidkum dengan Korlantas Polri. Kita akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan, dalam hal penegakan hukum terhadap Pasal 299 UU LAJ," ungkap Sambodo.
Penegakan hukum akan dilakukan, jika upaya preventif tidak efektif. Namun, Sambodo mengatakan bahwa wacana penegakan hukum bagi kendaraan bukan motor merupakan hal yang baru di Indonesia.
"Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan (CJS) Criminal Justice System. Kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kejaksaan dan akan undang ahli hukum pidana," jelasnya.(OL-11)
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pembangunan jalur sepeda akan dilanjutkan tahun ini.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved