Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan bahwa peraturan pelanggaran lalu lintas akan dihitung menggunakan poin sudah berlaku. Jika melanggar batas poin maksimal, sanksinya berupa pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyebut aturan tersebut sudah berlaku.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 berarti sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpolnya sendiri sudah berlaku saat ini," ujar Arief, Selasa (1/6).
Arief menjelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nanti, penggolongan SIM sepeda motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI, dan CII. Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat, dan ringan. Masing-masing ada poinnya. Bila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," terang Arief.
Adapun bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari 1-5 poin terngantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya mulai dari 5-12 poin.
Arief menjelaskan bahwa pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 dan 18 poin. Jika sudah menembus batas poin, pemilik SIM akan diberikan sanksi mulai dari penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. (OL-14)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. Lengkap dengan syarat, biaya perpanjangan SIM A & C, dan jam operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
RM secara resmi mengumumkan bahwa ia telah berhasil mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di usianya yang ke-31 tahun.
Salah satu SOP yang ditetapkan adalah mobil pengantar MBG hanya di luar pagar, dan tidak perlu masuk pekarangan sekolah.
Agus mengatakan tim polantas yang dikerahkan ke lokasi bencana akan memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi persoalan.
Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan tertib administrasi bukan sekadar kelengkapan formal, melainkan pondasi dari tertib berlalu lintas itu sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved