Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C serta pembayaran pajak kendaraan di Polda Metro Jaya bakal bisa diurus secara daring. Upaya itu diyakini akan menekan praktik pungutan liar (pungli).
"Tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).
Yogi menyebut perpanjangan SIM secara daring juga merupakan bentuk ikhtiar Polda Metro Jaya beradaptasi dengan teknologi digital. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertransformasi dengan sistem digital.
Baca juga: Polri Sebut Jumlah Pemudik Meningkat Dibanding Tahun lalu
"Untuk memudahkan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang," tutur dia.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya untuk memperpanjang SIM. Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara daring. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir langsung.
"Setelah selesai akan dikirim melalui sistem pengiriman aplikasi Siondel (Samsat Online Delivery)," papar Yogi.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store. Kemudian memasukkan informasi yang diperlukan melalui gawai sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.
"Pembayaran pajak kendaraan juga akan dikonsep seperti itu. Ini semua bentuk pelayanan publik yang semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien," pungkas Yogi. (OL-1)
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved