Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C serta pembayaran pajak kendaraan di Polda Metro Jaya bakal bisa diurus secara daring. Upaya itu diyakini akan menekan praktik pungutan liar (pungli).
"Tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).
Yogi menyebut perpanjangan SIM secara daring juga merupakan bentuk ikhtiar Polda Metro Jaya beradaptasi dengan teknologi digital. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertransformasi dengan sistem digital.
Baca juga: Polri Sebut Jumlah Pemudik Meningkat Dibanding Tahun lalu
"Untuk memudahkan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang," tutur dia.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya untuk memperpanjang SIM. Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara daring. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir langsung.
"Setelah selesai akan dikirim melalui sistem pengiriman aplikasi Siondel (Samsat Online Delivery)," papar Yogi.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store. Kemudian memasukkan informasi yang diperlukan melalui gawai sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.
"Pembayaran pajak kendaraan juga akan dikonsep seperti itu. Ini semua bentuk pelayanan publik yang semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien," pungkas Yogi. (OL-1)
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved