Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sebut Perpanjangan SIM Secara Daring Tutup Celah Pungli

Theofilus Ifan Sucipto
20/5/2021 11:06
Polisi Sebut Perpanjangan SIM Secara Daring Tutup Celah Pungli
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya, Selasa (13/4).(ANTARA/Reno Esnir)

PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C serta pembayaran pajak kendaraan di Polda Metro Jaya bakal bisa diurus secara daring. Upaya itu diyakini akan menekan praktik pungutan liar (pungli).

"Tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Yogi menyebut perpanjangan SIM secara daring juga merupakan bentuk ikhtiar Polda Metro Jaya beradaptasi dengan teknologi digital. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertransformasi dengan sistem digital.

Baca juga: Polri Sebut Jumlah Pemudik Meningkat Dibanding Tahun lalu

"Untuk memudahkan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang," tutur dia.

Pemanfaatan teknologi tidak hanya untuk memperpanjang SIM. Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara daring. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir langsung.

"Setelah selesai akan dikirim melalui sistem pengiriman aplikasi Siondel (Samsat Online Delivery)," papar Yogi.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store. Kemudian memasukkan informasi yang diperlukan melalui gawai sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.

"Pembayaran pajak kendaraan juga akan dikonsep seperti itu. Ini semua bentuk pelayanan publik yang semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien," pungkas Yogi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya