Ombudsman Nilai PPDB Jakarta Tahun Ini Lebih Baik

Putri Anisa Yuliani
25/5/2021 14:10
Ombudsman Nilai PPDB Jakarta Tahun Ini Lebih Baik
Ilustrasi(Antara)

OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 pada Hari Jumat, 21 Mei 2021 dengan melibatkan para stakeholder terkait. Ombudsman menilai sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pemprov DKI terkait pelaksanan PPDB tahun 2021 ini baik dari aspek regulasi maupun subtansi peraturan.

“Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat Juknis PPDB tahun 2021 dengan memperbaharui Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Pergub 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sehingga juknis PPDB tahun ini berbeda dengan Juknis tahun sebelumnya yang hanya diatur oleh Keputusan Disdik No 501 tahun 2020,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan resmi, Senin (24/5).

Sementara secara substantif, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Pergub No 32 tahun 2021 telah berkesesuaian dengan Permendikbud

No 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Hal yang paling menonjol yang selalu menjadi pertanyaan di setiap pelaksaan PPDB di DKI adalah penetapan Zonasi yang berbasis RT/RW di Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 17 Permendikbud 1 Tahun 2021 tersebut, penetapan Zonasi ditetapkan oleh pemda.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Disdik DKI dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta, sistem Zonasi berbasis RT/RW merupakan sistem Zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian Calon Peserta Didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain dengan kerapatan hunian Calon Peserta Didik tidak serapat di DKI Jakarta.

“Di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun kami banyak menerima laporan dari orang tua murid yang menyampaikan ketidakakuratan penentuan titik koordinat sehingga harus dilakukan penghitungan titik koordinat bersama antara orang tua dan operator yang justru membuka potensi kongkalikong antara orang tua dengan operator agar posisi kordinat hunian mereka menjadilebih dekat,” ujar Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh.

Ombudsman Jakarta Raya mendorong Disdik DKI untuk tetap melakukan kajian kemungkinan pendekatan lain termasuk melalui pendekatan titik koordinat terdekat dan tetap terbuka dengan usulan masyarakat, akademisi atau pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menawarkan alternatif sistem zonasi terbaik tanpa menimbulkan persoalan teknis di lapangan dan teruji secara ilmiah.

Permendikbud No 1 tahun 2021 sendiri tidak menyebutkan bahwa sistem zonasi tersebut harus mempergunakan titik koordinat terdekat, namun jarak terdekat berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Artinya Kemendikbud menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mencari formulasi terbaik dan dilaporkan ke Kemendikbud sesuai dengan pasal 17 Permendikbud tersebut,” lanjut Rully lagi.

"Dan sejauh ini Kemendikbud belum pernah mempermasalahkan sistem zonasi berbasis wilayah administratif RT/RW ini walaupun telah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya dan dilaporkan kepada mereka," tukasnya.

Sementara terkait usia, sebagai indikator penilaian saat Calon Peserta Didik melebihi daya tampung. Ombudsman menilai hal tersebut telah berkesesuaian dengan Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal 31 ayat 2 di mana usia dipergunakan sebagai kriteria penapis jika jarak hunian Calon Peserta Didik sama dan hal ini berkaitan dengan daya tampung sekolah yang dimaksud.

"Di Pergub PPDB Jawa Barat yang kami pergunakan sebagai dasar pengawasan PPDB di wilayah penyangga hal tersebut juga berlaku sama karena rujukannya juga sama," tegas Rully. (OL-13)

Baca Juga: Waspadai Potensi Penyimpangan PPDB di Wilayah Penyangga DKI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya