OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan terhadap penentuan titik zonasi berdasarkan titik koordinat pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk wilayah penyangga Jakarta yang masuk ke wilayah Jawa Barat.
“Ini masalah yang terus berulang setiap tahunnya, di mana ada pergeseran titik koordinat yang menyebabkan Calon Peserta Didik saling bersitegang satu sama lain atau dengan pihak operator karena kelemahan sistem gps yang dipergunakan menilai jarak berdasarkan fasilitas jalan untuk mencapai sekolah dari hunian bukan titik garis lurus,” kata Teguh dalam keterangan resmi, Senin (24/5).
Selain itu, kemampuan server pendaftaran PPDB di Jawa Barat yang seringkali mengalami persoalan ketika beban puncak pendaftaran dilakukan sehingga menyulitkan orang tua murid ketika melakukan pendaftaran.
“Setiap tahun kami menyarankan kepada Pihak Disdik Jabar untuk mempergunakan provider yang memiliki sistem yang handal agar mampu mengantisipasi masalah tersebut, dan tentu kita berharap tahun ini ada perbaikan,” lanjut Teguh lagi.
Pengawasan khusus akan dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya ke PPDB 2021 di Kota Depok. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memastikan bahwa bahwa PPDB di daerah tersebut dilakukan lewat daring secara penuh dan pihak Kepala Dinas Pendidikan 3 Jawa Barat tidak mengambil kebijakan menyimpang dengan mengadakan PPDB offline seperti di tahun sebelumnya.
“PPDB offline menyebabkan jumlah Calon Peserta didik melampaui kapasitas, banyaknya siswa titipan, berpotensi menyebabkan pungutan liar, dan konsentrasi para pendidik terganggu karena banyaknya upaya penitipan kepada Satuan Pendidikan hingga mendekati teror psikologis agar Calon Peserta Didik titipan mereka diterima di satuan pendidikan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga memahami keingina masyarakat Depok untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negri karena tingginya biaya pendidikan di sekolah swasta yang berkualitas. Sementara, belum seluruh Kecamatan di Kota Depok memiliki Sekolah Menengah Atas Negri yang memungkinkan Calon Peserta Didik masuk melalui sistem PPDB online.
"Untuk itu kami menyarankan Disdik Jabar untuk membuka Sekolah Menengah Atas Terbuka di wilayah-wilayah yang tidak memiliki Sekolah Menengah Atas Negeri, selain memberikan bantuan beasiswa kepada para siswa yang masuk ke sekolah swasta dan memperbaiki kualitas sekolah swasta agar memiliki kualitas setara dengan sekolah negeri atau sekolah swasta berpredikat baik,” tegas Teguh.
“Tentunya untuk jangka panjang sekolah-sekolah terbuka tersebut bertransformasi menjadi Sekolah Menengah Atas Negeri definitif agar tidak ada kekosongan sekolah di zonasi tersebut,” imbuhnya.
Baca juga : DPRD Dorong Pemutakhiran Teknologi Pelayanan di RSUD Pasar Rebo
Selain hal tersebut, Ombudsman menilai perlu adanya pendampingan bagi siswa tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang berulang dilaporkan ke Ombudsman, seringkali orang tua siswa merasa keberatan apabila harus memasukkan anaknya ke sekolah swasta, selain karena keterbatasan biaya juga kualitas sekolah.
“Banyak orang tua siswa yang tidak mampu lapor ke kami menginginkan anaknya bersekolah di sekolah negeri karena sekolah swasta membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta kualitas SDM maupun sarana prasarananya kurang. Ombudsman meminta Disdik DKI dan Disdik Jabar benar-benar melakukan fasilitasi terhadap calon peserta didik ini dengan bermitra bersama sekolah swasta serta melakukan perbaikan baik dari SDM Guru maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya,” imbuh Teguh.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat serta pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi covid-19 selama proses PPDB.
“Kami akan melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan pengaduan
masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB ini. Terlebih lagi disituasi pandemi seperti ini, Disdik DKI dan stakeholder terkait lainnya perlu waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses PPDB berlangsung,” tegas Teguh.
Lebih lanjut dalam rangka melakukan pengawasan PPDB tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka jalur pengaduan penyelenggaraan PPDB di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi melalui nomor hotline 137, dan nomor Whatsapp pengaduan di 08119853737. (OL-2)