Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polri Tunggu Laporan Soal Peretesan Aplikasi Pesan Pegawai KPK

Rahmatul Fajri
23/5/2021 13:42
Polri Tunggu Laporan Soal Peretesan Aplikasi Pesan Pegawai KPK
Ilustrasi peretasan aplikasi pesan(MI/Ramdani)

POLRI masih menunggu laporan soal peretasan yang dialami sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam UU ITE dibutuhkan laporan agar pihaknya bisa menindaklanjuti secara hukum kasus peretasan tersebut.

"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Ahad (23/5).

Sebelumnya, aplikasi pesan Telegram milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan Direktur PJKAKI KPK Sujarnako diduga diretas

Selain itu, sejumlah anggota ICW, aktivis LBH Jakarta, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin (17/5). Peretasan tersebut diduga berhubungan dengan konferensi pers tentang status 75 pegawai KPK. 

Baca juga:  Dua Peretas Indonesia Curi Rp876 miliar dari Warga AS

Akibat peretasan tersebut para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). ICW menduga ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah memandang pembungkaman melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi. Maka dari itu, pihaknya mengecam keras tindakan peretasan tersebut.

"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," ucapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya