Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

H-1 Lebaran, 521.876 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/5/2021 16:44
H-1 Lebaran, 521.876 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek
Polisi mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi SIKM di pintu tol.(Antara)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 521.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek. Jumlah kendaraan keluar itu merupakan akumulasi kendaraan sejak 6-12 Mei 2021. 

Angka tersebut turun 46,1% dari lalu lintas (lalin) normal, yakni 951.602 kendaraan. Untuk distribusi lalin memiliki rincian 35,6% menuju arah Timur, 35% menuju arah Barat dan 29,4% menuju arah Selatan.

Berdasarkan pantauan Jasa Marga, kendaraan ke arah Timur, yakni melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tercatat, 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta, atau turun 51,9% dari lalin normal 209.399 kendaraan. 

Baca juga: Anies Salat Id di Rumah Pribadi

Lalu, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang dengan 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, atau turun 60% dari lalin normal, yakni 204.469 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur sebanyak 182.451 kendaraan, atau turun 55,9% dari lalin normal 413.868 kendaraan," ujar Coorporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers, Kamis (13/5).

Adapun lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebesar 179.471 kendaraan, atau turun 43,1% dari lalin normal 315.665 kendaraan. Kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 unit, atau turun 32,0% dari lalin normal, yakni 222.069 kendaraan.

Baca juga: Lebih dari 6 Ribu Warga Kunjungi TMII Saat Libur Lebaran

Sepanjang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau mereka yang diizinkan bepergian untuk melengkapi dokumen persyaratan. Itu berupa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif, tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif dan tes Genose C19 hasil negatif sebelum keberangkatan.

Mereka yang diizinkan bepergian, atau masuk dalam kategori pengecualian, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

"Jasa Marga mengimbau agar mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima. Mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup," jelas Dwimawan.(OL-11)
  

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik