Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tangkap 3 Penyebar Ajakan Demonstrasi Larangan Mudik  

Rahmatul fajri
08/5/2021 21:30
Polisi Tangkap 3 Penyebar Ajakan Demonstrasi Larangan Mudik  
Ilustrasi demonstrasi(Ilustrasi)

POLISI menangkap tiga orang, yakni ES (33), AA (34), dan BES (39) karena diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp kepada pengusaha angkutan umum yang berisi ajakan melakukan aksi unjuk rasa di jalan tol. Ketiganya masing-masing diamankan di sejumlah wilayah di Jakarta, yakni Johar Baru, Bekasi, dan Kebon Jeruk.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya menyebarkan pesan berupa ajakan membuat kemacetan di jalan tol. Hal itu dilakukan untuk memprotes kebijakan larangan mudik dari pemerintah.

"Seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik," kata Yusri, melalui keterangannya, Sabtu (8/5).

Setelah diperiksa, Yusri mengatakan ketiga orang tersebut hanya meneruskan pesan yang ia dapat di grup WhatsApp. Ketiga pelaku tidak mengetahui aksi unjuk rasa secara rinci. Bahkan, ketiganya juga tidak memiliki rencana mengikuti unjuk rasa tersebut.

"Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan postingan yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," kata Yusri.

Baca juga : Wakapolri Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Yusri mengatakan ketiga orang tersebut juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menggerakkan atau inisiator aksi tersebut. 

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. 

Ketiganya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang. 

Sebelumnya, beredar pesan berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik. 

"“ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#" tulis seruan itu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya