Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menangkap tiga orang, yakni ES (33), AA (34), dan BES (39) karena diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp kepada pengusaha angkutan umum yang berisi ajakan melakukan aksi unjuk rasa di jalan tol. Ketiganya masing-masing diamankan di sejumlah wilayah di Jakarta, yakni Johar Baru, Bekasi, dan Kebon Jeruk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya menyebarkan pesan berupa ajakan membuat kemacetan di jalan tol. Hal itu dilakukan untuk memprotes kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
"Seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik," kata Yusri, melalui keterangannya, Sabtu (8/5).
Setelah diperiksa, Yusri mengatakan ketiga orang tersebut hanya meneruskan pesan yang ia dapat di grup WhatsApp. Ketiga pelaku tidak mengetahui aksi unjuk rasa secara rinci. Bahkan, ketiganya juga tidak memiliki rencana mengikuti unjuk rasa tersebut.
"Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan postingan yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," kata Yusri.
Baca juga : Wakapolri Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Yusri mengatakan ketiga orang tersebut juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menggerakkan atau inisiator aksi tersebut.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Ketiganya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang.
Sebelumnya, beredar pesan berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik.
"“ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#" tulis seruan itu. (OL-7)
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Ratusan suporter Manchester United berdemonstrasi menentang kepemilikan keluarga Glazer, setelah klub sepak bola tersebut terlibat dalam rencana untuk bergabung dengan Liga Super Eropa.
Pihak Liga Primer Inggris dan Asosiasi Sepakbola Inggris (FA) melakukan investigasi menyusul protes massa yang dilakukan di sekitar stadion.
"Saya dibesarkan di sini, saya tinggal di sini, orangtua saya dari Rusia tetapi saya tidak ingin melihat penjajah."
RATUSAN supporter bonek mendatangi salah satu stasiun televisi swasta di Surabaya, Jawa Timur, memprotes jadual pertandingan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB)
"Tidak masuk akal menyebut para pemain Iran dikekang. Saat ini, para pemain hanya memiliki satu hal di pikiran mereka, melaju ke putaran kedua."
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved