Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Keempat Kali Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Sabu

Rahmatul Fajri
21/4/2021 14:51
Keempat Kali Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Sabu
Rio Reifan.(Antara/Fakhri Hermansyah.)

ARTIS Rio Reifan kembali diciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti kepemilikan 1,21 gram sabu. Ini bukan pertama kali Rio terjerat kasus narkoba.

Pada 2015 ia ditangkap dan divonis 14 bulan bui oleh pengadilan. Kemudian pada 2017, ia kembali terciduk setelah menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, Jakarta Barat. Pada 2019, Rio lagi-lagi terjerat kasus sabu dan divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di tahun lalu.

Kepala Nidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rio ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SA di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur, Selasa (20/4). Saat diciduk, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.

"Pemeriksaan awal RR dan SA mengakui baru memakai sabu tersebut. Jadi 0,21 gram itu barang sisanya," kata Yusri di Polres Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Yusri mengatakan saat penyidik masih berada di rumah Rio, kurir ojek online mengantarkan paket yang berisi sabu seberat 1 gram. Jadi, total barang bukti yang diamankan seberat 1,2 gram sabu.

Yusri mengatakan Rio mengaku mengalami masalah keluarga sehingga ia mengonsumsi narkoba sebagai pelarian. "Motifnya yakni masalah keluarga. Kalau sebelumnya, dia ketergantungan dan terpengaruh," kata Yusri.

Yusri mengatakan polisi akan mendalami sumber Rio mendapatkan barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, Rio mendapatkan narkoba dari pria berinisial F di Depok. Namun, setelah dicek ternyata alamatnya palsu.

"Masih kami dalami dan dia menyebutkan inisial F di Depok, tapi alamatnya palsu. Ini masih kami dalami terus," kata Yusri.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara atau 20 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya