Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

DKI Kurangi Perjalanan Angkutan Umum Selama Larangan Mudik

Putri Anisa Yuliani
20/4/2021 18:40
DKI Kurangi Perjalanan Angkutan Umum Selama Larangan Mudik
Kereta Argo Parahyangan tujuan Jakarta-Bandung tiba di di Stasiun Gambir.(MI/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH pusat telah melarang warga untuk mudik Lebaran melalui Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Selama masa tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut frekuensi perjalanan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) akan dikurangi.

"Ya pastinya akan dikurangi dan hanya untuk yang dikecualikan saja," ujar Syafrin, Senin (19/4).

Untuk wilayah Jabodetabek, frekuensi perjalanan bus AKAP hanya tersedia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta. Sementara untuk layanan kereta api, kapal dan pesawat udara masih diperbolehkan melayani penumpang dengan syarat untuk melakukan perjalanan antar daerah.

Baca juga: Anies: SIKM Harus Terintegrasi Secara Nasional

Untuk perjalanan melalui udara, laut dan kereta, penumpang diwajibkan melampirkan tes covid-19 berupa hasil negatif. "Iya itu mandatori. Tapi untuk perjalanan darat belum. Di terminal prinsipnya, kalau suhu penumpangnya lebih dari 37,5 derajat Celcius, otomatis akan ditangani secara prokes oleh tim di terminal," imbuh Syafrin.

Perjalanan antar daerah semasa periode larangan mudik, hanya diperbolehkan untuk angkutan logistik, perjalanan dinas, kedukaan, keperluan menjenguk kerabat yang sakit disertai surat keterangan dari RS, berikut keperluan melahirkan disertai surat keterangan dari RS.

Bagi angkutan umum darat yang nekat mengantar pemudik, pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasi. "Sudah ada kesepakatan dari Korlantas Polri dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bahwa yang melanggar akan dicabut izinnya," tukasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik