Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies: SIKM Harus Terintegrasi Secara Nasional

Hilda Julaika
19/4/2021 16:33
Anies: SIKM Harus Terintegrasi Secara Nasional
Gubernur DKI Anies Baswedan saat berfoto dengan warga.(AFP)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus terintegrasi secara nasional. Sebab, DKI Jakarta tidak bisa melakukannya sendiri.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi, karena tidak bisa diatur per wilayah saja. Harus terintegrasi secara nasional," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Senin (19/4).

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengaturan SIKM. Nantinya, setiap keputusan dari pemerintah pusat menjadi indikator bagi Pemprov DKI untuk menentukan kebijakan SIKM. 

Baca juga: Presiden: Utamakan Keselamatan Bersama dengan tidak Mudik

Kebijakan pemerintah pusat juga akan diterapkan daerah lain. "Karena itu, kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, kita laksanakan sama-sama," ungkap Anies.

Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan larangan mudik Lebaran jus tidak bisa dilakukan DKI Jakarta saja. Namun, harus diikuti oleh daerah lain. Sebab, berkaitan dengan lalu lintas antar daerah.

Diketahui, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Ketentuan SIKM sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca juga: Cegah Mudik Colongan, DKI Gencarkan Sosialisasi

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya