Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

11 Ahli Waris Nakes di DKI Dapat Santunan Kematian

Atalya Puspa
19/4/2021 16:57
11 Ahli Waris Nakes di DKI Dapat Santunan Kematian
Sejumlah tenaga kesehatan meneriakan yel-yel sebelum melakukan pergantian jadwal perawatan pasien covid-19.(Antara)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada 11 ahli waris dari tenaga kesehatan (nakes) di wilayah DKI Jakarta yang gugur akibat covid-19.

"Rasa duka yang mendalam kami ucapkan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih dan kami berikan penghormatan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan darma bakti para nakes," tutur Budi, Senin (19/4).

Kesebelas nakes yang gugur ialah Kusuma Harimin, Yogi Wahyu Andrianto, Samsiar Hasan dan Ekawati Bukhari. Kemudian Ike Septiani, Zahrul Rozak, Erianwardi, Alexander Risakota, Restu Hidayah, Dina Mariana dan Destara Putra Awalukita.

Baca juga: Setelah Divaksin, Angka Kematian Tenaga Kesehatan Turun 63%

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, setiap nakes bertugas di fasilitas kesehatan yang meninggal akibat terpapar covid-19, akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta.

"Pada 2020, santunan yang telah diserahkan ke ahli waris sebanyak 196 orang. Berdasarkan anggaran 2021, kami akan menyerahkan kepada ahli waris sebanyak 63 orang," imbuh Budi.

Baca juga: Bimbim Slank: Jangan Takut Divaksinasi

Sebelumnya, pada 12 April lalu, Kemenkes juga menyalurkan insentif kepada 4.686 nakes yang bertugas melayani pasien covid-19 sebesar Rp31,7 miliar. Pihaknya pun telah membayarkan tunggakan insentif sebesar Rp26 miliar terhadap 4.603 nakes pada 2020. 

Adapun pembayaran insentif tersebut akan terus dilakukan secara bertahap. "Terus bertambah per hari. Seluruh jajaran Kemenkes saya minta kerja keras," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel Wibowo menyebut belum semua nakes mendapatkan insentif. Sebab, peraturan terkait mekanisme pencairan insentif baru diterbitkan pada 1 April lalu. "Ini masih berproses karena regulasinya memang baru terbit," jelas dia.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya