Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Deposito Rp20 Miliar di Bank Mega Syariah Raib

Selamat Saragih
18/4/2021 19:42
Deposito Rp20 Miliar di Bank Mega Syariah Raib
Riduan Tambunan, SH dari Kantor Advokat Riduan Tambunan, SH & Partners(dok.pribadi)

RIDUAN Tambunan, SH dari Kantor Advokat Riduan Tambunan, SH & Partners, mempertanyakan tanggungjawab PT Bank Mega Syariah (BMS) terkait  raibnya dana deposito milik salah satu kliennya suatu perusahaan asuransii sebesar Rp20 miliar yang ditempatkan di BMS sejak 2012.. 

Deposito tersebut merupakan  Dana Jaminan  Wajib yang ditempatkan pada  Bank  guna memenuhi  ketentuan  Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian  Jo.  Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur   bahwa   Perusahaan Asuransi  Wajib  Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk  dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dana sebesar Rp20 milyar tersebut  ditempatkan  di BMS  dalam  bentuk  deposito pada tanggal  29 Oktober 2012,  yang  terdiri  dari  4  bilyet  giro (masing-masing Rp 5 milyar),  dengan Nomor Seri :  036466, 036465, 036464 dan  036463, dan  4  bilyet  giro asli  tersebut  disimpan  di main  vault  Bank  Kustodian PT Bank Mega Tbk,” ungkap Riduan Tambunan, dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

Pada tahun 2015, jelas Riduan, kliennya bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun  informasi yang diperoleh  dari  BMS, bahwa  dana tersebut  sudah tidak ada atau telah  raib,  atas   kejadian  ini   Klien   kami   terkejut,  karena merasa  tidak   pernah  mencairkan (memberikan instruksi pencairan)  deposito  tersebut,  dan  4 bilyet  giro asli  masih  tersimpan dengan baik di bank Kustodian.

Bahwa  pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib,  seharusnya tidak dapat begitu saja  dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK  (Vide Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian)

“Bahwa atas raibnya dana  deposito tersebut, Klien kami  telah  berupaya  untuk  meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi  pihak BMS  tidak  bersedia untuk memberikan ganti rugi  dengan  alasan  bahwa   permasalahan  atas  pencairan deposito  telah  diputus  di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan  telah  dipidananya Karyawan BMS yaitu  Kepala Cabang

Pembantu Panglima Polim yang dilaporkan  karena  melakukan penggelapan dan  menyebabkan raibnya dana deposito tersebut,” ujar dia.      

BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya  yang sudah dipidana, karena berdasarkan  UU Perseroan Terbatas  (UU PT) Direksi sebagai pengurus  perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung-jawab  terhadap  perbuatan  penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang  dilakukan  ditempat  kerja BMS, pada  jam kerja,  dan juga  karena  adanya hubungan dengan pekerjaannya. 

“Pihak BMS  harus  mengganti kerugian yang  dialami oleh Klien kami, sebagaimana   diatur dalam ketentuan  dalam  Pasal 1365, 1366, dan 1367  KUHPerdata  Jo. Pasal  29  POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” kata dia.

Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, berbunyi  sebagai  berikut:

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

“Klien kami  telah menempuh  berbagai  upaya  agar  BMS  mengembalikan dana deposito tersebut, termasuk mengirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik  Indonesia (Kemenko Polhukam),  juga  kepada Otoritas Jasa Keuangan,” ujar dia.

Oleh Kemenko Polhukam, pengaduan  Klien kami telah direspon dengan  baik,  setelah mengadakan rapat  koordinasi  tanggal 15 Juli 2020, Kemenko Polhukam  telah  mengirim surat  kepada  Direktur Utama BMS dengan  Nomor : B-2965/HK.00.01/09/2020  tertanggal  23 September 2020   (Klien kami dapat Tembusan Surat),  yang  dalam  salah satu butir surat  (Vide butir 2  huruf d),  disebutkan ;  “ Secara   Korporasi   BMS  harus  tetap bertanggung-jawab untuk mengganti dana yang digelapkan oleh karyawannya, walaupun  karyawannya  telah  dipidana”.

“Untuk itu  kami  masih  menunggu  itikad baik  BMS,  agar  mematuhi   serta  melaksanakan  isi  surat  dari  Kemenko Polhukam RI,  untuk  memberikan  ganti-rugi atau mengembalikan dana deposito Klien kami  yang  raib  tersebut,” tandasnya. (OL-13)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya