Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

DKI akan Cek Sistem Proteksi Kebakaran di Pasar

Hilda Julaika
16/4/2021 09:53
DKI akan Cek Sistem Proteksi Kebakaran di Pasar
Lokasi kebakaran pasar minggu(MI/Andri Widiyanto)

PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akan melakukan pengecekan sistem proteksi kebakaran di pasar-pasar di Jakarta. Hal ini untuk menindaklanjuti kejadian kebakaran di sejumlah pasar di Jakarta. Dalam sepekan terjadi kebakaran di Pasar Kambing, Kamis (8/4) dan Gedung Blok C Pasar Minggu, Senin (12/4).

“Terkait dengan antisipasi khususnya di tempat perbelanjaan nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada pasar khususnya pasar tradisional yang memiliki bangunan gedung dan akan dilakukan pengecekan kembali pd sistem proteksi kebakarannya,” kata Humas Damkar Mulat Wijayanto saat dihubungi, Jumat (16/4).

Selain itu, Dinas Damkar juga akan melakukan sosialiasi dan implementasi terkait Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MMKG). Khususnya, sosialisasi ini dilakukan kepada pengelola gedung dan petugas keamanan.

“Dilakukan simulasi bagaimana, cara menanggulangi tahap awal jika ada potensi yang beresiko menimbulkan kebakaran,” jelasnya.

Adapun khusus untuk pemukiman padat akan diupayakan inplementasi meneruskan Instruksi Gubernur No 65 Tahun 2019. Berupa dilakukan penempelan stiker Waspada Kebakaran jika di area/tempat tinggal tersebut berpotensi rawan kebakaran.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyarankan Pemprov DKI untuk melakukan audit bangunan pasar-pasar yang ada di Jakarta. Hal ini mendesak dilakukan usai terjadinya kebakaran di dua pasar dalam sepekan terakhir, di Pasar Kambing (8/4) dan Gedung Blok C Pasar Minggu (12/4).

Baca juga: Pedagang Korban Kebakaran Pasar Minggu dapat Lokasi Sementara

Nirwono menyebut Perumda Pasar Jaya perlu membentuk tim ahli untuk segera mengaudit dan merevitalisasi bangunan pasar yang di Jakarta. Terutama bangunan yang telah berusia di atas 20 tahun, seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Gembrong, Pasar Minggu, dan Pasar Pondok Labu.

"Tim ahli bangunan gedung perlu mengaudit persyaratan teknis gedung, fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta sertifikat laik fungsi bangunan pasar," kata Nirwono.

Selain itu, Tim juga melakukan penelitian kekuatan struktur bangunan pascakebakaran, keadaan jaringan listrik, sistem dan peralatan pemadam kebakaran, jalur dan tempat evakuasi, hingga keleluasan jalur bebas untuk maneuver kendaraan pemadam kebakaran.

Kemudian, Tim Ahli mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan kelanjutan bangunan pasar tersebut. Apabila ada persetujuan rencana teknis bisa dilakukan pembongkaran atau perobohan sebagian atau sleuruh bangunan pasar.

“Tim teknis harus bergerak cepat menyiapkan rencana teknis bangunan pasar yang aman dalam hal struktur dan mekanis elektris serta tata ruang luar dan dalam bangunan terhadap bahaya kebakaran,” ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya