Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemprov DKI Harap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin Covid-19

Hilda Julaika
12/4/2021 12:21
Pemprov DKI Harap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin Covid-19
vaksinasi covid-19(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mengharapkan seluruh pekerja formal swasta di Jakarta bisa divaksin covid-19. Pasalnya, dengan bidang pekerjaannya mereka juga dinilai sangat rentan terpapar covid-19.

Berdasarkan data wajib lapor, ada sebanyak 2,3 juta pekerja formal swasta yang tersebar di 83.924 perusahaan baik perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Adapun sebanyak 1,1 juta di antaranya adalah pekerja ber-KTP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan para pekerja formal perlu divaksin karena banyak sektor yang pekerja atau karyawannya bersentuhan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Contohnya, pekerja di bank yang sering bertemu dengan nasabah dan pekerja atau buruh pabrik yang saling berinteraksi apalagi saat istirahat.

"Potensi keterpaparan covid-19 cukup tinggi. Sampai saat ini kita menunggu jadwal vaksinasi para pekerja formal swasta. Tetapi kita tetap mohon kepada Dinkes dan Kemenkes agar seluruh pekerja di Jakarta dapat divaksinasi," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (12/4).

Baca juga: Belum ada, Ketentuan Final Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong

Menurutnya, sebagai upaya antisipatif penyebaran covid-19 di lingkungan perkantoran, saat ini masih diberlakukan penerapan protokol kesehatan. Termasuk pembatasan jumlah karyawan perkantoran 50% dari kapasitas.

"Pandemi ini juga menyadarkan kita bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja itu sangat penting," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya