Wali Kota Depok Izinkan Warga Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Kisar Rajaguguk
10/4/2021 09:59
Wali Kota Depok Izinkan Warga Salat Tarawih Berjemaah di Masjid
Ilustrasi--Warga melaksanakan salat Tarawih berjamaah di Masjid An-Nur, Abadi Jaya, Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

WALI Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan warga melaksanakan salat tarawih secara berjemaah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri walaupun pandemi covid-19 masih berlangsung.

Izin salat tarawih secara berjemaah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan salat tarawih dapat dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

“Jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah. Jamaah adalah warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif covid-19. Untuk ceramah salat tarawih maksimal 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat,” kata Idris, Sabtu (10/4).

Terang Idris, untuk jarak antarjemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak bersalaman setelah salat.

Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali.

“Bagi jemaah yang sedang flu, batuk, dan khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah,” tambahnya.

Kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” tegasnya.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Pelaksanaan itikaf dan salat Idul Fitri akan ditentuan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SE yang ditandatangan Idris tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal.

Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya