Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta supaya menaati aturan larangan mudik Lebaran 2021. Jika masih nekad melakukan mudik akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kempan-RB,” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4).
Peraturan yang dirujuk Riza adalah Surat Edaran (SE) No 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, pada 7 April 2021.
Sanksi yang diberikan kepada ASN mudik itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi untuk ASN tersebut antara lain hukuman ringan yang bisa diberikan dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh ASN di DKI Jakarta untuk mencegah mereka melakukan mudik lebaran.
Dia berharap ASN tetap berada di Jakarta dan melakukan lebaran dan mudik secara virtual atau online.
“Ya pengawasan ASN sudah kita awasi. Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas kalau melebihi tentu ada sanksi sudah diatur sanksinya,” pungkasnya. (OL-8)
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved