Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ancaman Pemecatan Jika ASN Pemprov DKI Mudik

Selamar Saragih
09/4/2021 23:38
Ancaman Pemecatan Jika ASN Pemprov DKI Mudik
Riza Patria(MI/ Andri W)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta supaya menaati aturan larangan mudik Lebaran 2021. Jika masih nekad melakukan mudik akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kempan-RB,” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4).

Peraturan yang dirujuk Riza adalah Surat Edaran (SE) No 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, pada 7 April 2021.

Sanksi yang diberikan kepada ASN mudik itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi untuk ASN tersebut antara lain hukuman ringan yang bisa diberikan dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh ASN di DKI Jakarta untuk mencegah mereka melakukan mudik lebaran.

Dia berharap ASN tetap berada di Jakarta dan melakukan lebaran dan mudik secara virtual atau online.

“Ya pengawasan ASN sudah kita awasi. Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas kalau melebihi tentu ada sanksi sudah diatur sanksinya,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya