Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Urus SIKM Lewat Kelurahan, Sehari Selesai

Hilda Julaika
09/4/2021 17:08
Urus SIKM Lewat Kelurahan, Sehari Selesai
Pemeriksaan SIKM pada masa mudik tahun lalu(Dok.MI)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan warga Jakarta yang harus melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta bisa membuat surat izin keluar masuk (SIKM) kelurahan setempat. Menurutnya SIKM ini bisa diterbitkan dalam waktu satu hari saja.

“Bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Untuk penerbitan SIKM tersebut di Jakarta, Syafrin memperkirakan bisa selesai hanya dalam satu hari saja.

“Itu tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukkan ada misalnya ada kedukaan. Kalau cara tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Jaga Jalur Tikus Cegah Warga Mudik Lebaran

Ketentuan ini sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Karena untuk masyarakat umum yang akan mengajukan SIKM harus dilakukan secara online. Kemudian diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, SIKM berlaku bagi pekerja non formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan. Karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

Sementara itu, untuk penerapan perjalanan ada tiga kriteria. Pertama bagi ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat minimal eselon II. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib ada surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja. Ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya