Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Akan Jaga Jalur Tikus Cegah Warga Mudik Lebaran

Rahmatul Fajri
09/4/2021 14:34
Polda Metro Jaya Akan Jaga Jalur Tikus Cegah Warga Mudik Lebaran
Mudik dari Jakarta(Dok.MI)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah memetakan "jalur tikus" yang akan dilalui masyarakat selama larangan mudik Lebaran tahun ini. Ia mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan pos penjagaan di jalur tikus tersebut guna mencegah warga untuk mudik.

"Jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan. Lalu, juga ada penjagaan di setiap jalur tikus," kata Sambodo, ketika dihubungi, Jumat (9/4).

Ia mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyekatan di delapan titik, yakni Tol Arah Cikampek, Tol Arah Merak. Lalu, jalan arteri Harapan Indah Kota Bekasi, Jati Uwung Kota Tangerang, dan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Kemudian, Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

"Sementara ada delapan titik penyekatan. Tapi, nanti kami survei lagi, total ada dua di tol, tiga di arteri, dan tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi dan bisa bertambah," ujar Sambodo.

Baca juga: Mudik dilarang, Keluar Masuk Jakarta Harus Gunakan SIKM

Sambodo mengatakan pihaknya menerjunkan 380 personel setiap harinya untuk menjaga titik penyekatan. Jumlah persitu nantinya akan bertambah seiring adanya penambahan titik penyekatan.

"380 (personel) setiap hari, tapi kalau nanti titiknya bertambah, pasti kita akan tambah lagi," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan pihaknya telah mengantisipasi jika ada masyarakat yang berusaha mengelabui petugas agar tetap mudik. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa semua kendaraan dan mengetatkan pengawasan di titik penyekatan.

"Pemeriksaan setiap kemdaraan yang lewat, termasuk bak truk, ambulance," kata Sambodo.

Seperti diketahui, penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran tersebut diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya