Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Anies akan Berlakukan SIKM jika Mudik Dilarang

Selamat Saragih
28/3/2021 21:13
Anies akan Berlakukan SIKM jika Mudik Dilarang
Anies Baswedan(MI/ Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.

Ia mengaku tengah mengaji urgensi pemberlakuan SIKM seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020.

"Tahun ini kita lihat apakah harus menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, dalam keteranganny di Jakarta, Minggu (28/3).

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan aturan larangan mudik dari tahun lalu.

Sehingga ketika larangan mudik lebaran diumumkan pemerintah pusat, Pemprov DKI tidak perlu banyak membuat persiapan.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Dia menjelaskan, dengan peraturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta mengenai SIKM, petugas bisa melakukan penindakan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku.

"Kalau ada peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena mereka enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," lanjut Anies.

Adapun terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (28/3) melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir.

Pemprov DKI wajib mendukung pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat. Kemudian diminta warga untuk merayakan Lebaran secara virtual.

Keputusan itu diambil karena penularan Covid-19 masih tinggi terlihat dari beberapa kali libur panjang, khususnya setelah Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya. (Hld/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya