Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Anies Bungkam Soal Dugaan Pelecehan Seksual Blessmiyanda

Hilda Julaika
28/3/2021 20:00
Anies Bungkam Soal Dugaan Pelecehan Seksual Blessmiyanda
Blessmiyanda(Dok Pemprov DKI)

GUBERNUR DKI Jakarta  Anies Baswedan memilih bungkam saat ditanya oleh awak media terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh bawahannya.

Hal ini terkait dengan pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Anies tak memberikan konfirmasi apapun soal pemeriksaan Blessmiyanda. Salah satu poin pemanggilannya terkait dengan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda pada stafnya tersebut.

“Sudah, cukup. Sudah,” kata Anies saat ditanya awak media, Minggu (28/3).

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sudah mengonfirmasi isu ini ke salah satu pihak di Pemprov DKi Jakarta.

Namun, LPSK tidak bisa menyebutkan siapa sumber dari Pemprov DKI yang dimaksud. Saat dikonfirmasi ke Anies pun, ia tak memberikan jawaban yang jelas.

Sementara itu, pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta terhadap Blessmiyanda masih dilakukan. LPSK sendiri telah mendorong kasus pelecehan pejabat Pemprov DKI di bawa ke ranah pidana.

Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan. Lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Edwin berharap perkara tersebut diselesaikan sesuai hukum pidana yang berlaku. LPSK juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/mekanisme administrasi internal. Pasalnya, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.

Namun, secara bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat, perkara ini dinilai harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Karena yang dilakukan Inspektorat ada batasannya. LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum.

“Penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual,” kata Edwin dalam keterangan resminya seperti dikutip, Jumat (26/3). (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya