Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Polisi Ringkus Komplotan Remaja Begal Motor di Bekasi

Rahmatul Fajri
26/3/2021 22:36
Polisi Ringkus Komplotan Remaja Begal Motor di Bekasi
Ilustrasi begal motor(Ilustrasi)

SUBDIT 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan remaja yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Polisi meringkus lima pelaku, yakni MIR (16) yang berperan membacok dan mengambil barang milik korban. Lalu, YS (16) berperan mengambil barang milik korban dan IP (15) yang bertugas sebagai Joki, serta mengawasi keadaan sekitar TKP. Sementara itu, RF (20) dan MA (19) berperan sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan komplotan tersebut gencar beraksi di wilayah Bekasi.

"TKP (tempat kejadian perkara) banyak, ada 10 TKP yang baru diakui pelaku, korban ada empat yang melapor. Pengakuannya 10 kali," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Yusri mengatakan pihaknya masih memburu tiga remaja lainnya yang tergabung dalam komplotan tersebut. Pihaknya telah mengantongi identitas tersanga.

Baca juga : LPSK: Pelecehan Seksual Kepala BPPPJ Jakarta Mesti Diproses Pidana

"Tiga lagi jadi DPO anak di bawah umur," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan modus operandi para pelaku yakni mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu, pelaku menodongkan senjata tajam sambil sepeda motor dan handphone milik korban. Yusri mengatakan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

"Ketika korban melakukan perlawanan pelaku melukai dengan cara membacok korban dan langsung mengambil barang milik korban," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancamannya Pasal 365 KUHP, sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP, empat tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik