Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pelecehan pejabat Pemprov DKI di bawa ke ranah pidana. Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan. Lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, berharap perkara tersebut diselesaikan sesuai hukum pidana yang berlaku. LPSK juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/mekanisme administrasi internal. Pasalnya, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.
Namun, secara bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat, perkara ini dinilai harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Karena yang dilakukan Inspektorat ada batasannya. LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Kemenag Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru 2021
“Penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual,” kata Edwin dalam keterangan resminya seperti dikutip, Jumat (26/3).
Peringatakan tersebut, sambungnya, bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali. Hal ini berkaca pada kerap kalinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan. Relasi kuasa ini yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual. Karena pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor.
LPSK pun mengutarakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Untuk itu korban maupun saksi sebaiknya melaporkannya ke LPSK, karena prinsip perlindungan dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah kesukarelaan. Dengan itu, LPSK bisa memastikan kehadiran negara kepada korban maupun saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Edwin sudah mengonfirmasi ke Pemprov DKI terkait dengan pemberitaan berupa pelecehan seksual oleh Kepala BPPBJ Provinsi DKI. Namun, LPSK tidak bisa menyebutkan siapa sumber dari Pemprov DKI yang dimaksud. (OL-4)
Dokumen pengadilan mengungkap petinggi Sony Pictures sebut karier Blake Lively "berakhir" akibat kontroversi film It Ends With Us.
Selain proses hukum yang tegas, Dadang juga mendesak penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikolog dan psikiater bila diperlukan.
Dokumen hukum terbaru mengungkap kemarahan Jenny Slate terhadap Justin Baldoni saat syuting It Ends With Us. Slate menyebut suasana syuting "menjijikkan".
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved