Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

LPSK: Pelecehan Seksual Kepala BPPPJ Jakarta Mesti Diproses Pidana

Hilda Julaika
26/3/2021 17:03
LPSK: Pelecehan Seksual Kepala BPPPJ Jakarta Mesti Diproses Pidana
Ilustrasi(Dok.MI)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pelecehan pejabat Pemprov DKI di bawa ke ranah pidana. Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan. Lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, berharap perkara tersebut diselesaikan sesuai hukum pidana yang berlaku. LPSK juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/mekanisme administrasi internal. Pasalnya, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.

Namun, secara bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat, perkara ini dinilai harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Karena yang dilakukan Inspektorat ada batasannya. LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Kemenag Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru 2021

“Penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual,” kata Edwin dalam keterangan resminya seperti dikutip, Jumat (26/3).

Peringatakan tersebut, sambungnya, bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali. Hal ini berkaca pada kerap kalinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan. Relasi kuasa ini yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual. Karena pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor.

LPSK pun mengutarakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Untuk itu korban maupun saksi sebaiknya melaporkannya ke LPSK, karena prinsip perlindungan dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah kesukarelaan. Dengan itu, LPSK bisa memastikan kehadiran negara kepada korban maupun saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Edwin sudah mengonfirmasi ke Pemprov DKI terkait dengan pemberitaan berupa pelecehan seksual oleh Kepala BPPBJ Provinsi DKI. Namun, LPSK tidak bisa menyebutkan siapa sumber dari Pemprov DKI yang dimaksud. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik