Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2021.
“TPG ini merupakan salah satu hak guru. Melalui verifikasi ini, pastikan TPG yang disalurkan tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,” pesan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Verifikasi Tunjangan Profesi Guru Angkatan II, di Surabaya, Rabu (24/3) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Balai Diklat Kemensos Harus Bisa Melayani Warga
Zain mengungkapkan, dalam melakukan verifikasi, pihaknya mengandalkan data yang terdapat di Sistem Informasi Pendidika dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. Karenanya Zain menekankan pentingnya pembaharuan (updating) data Simpatika.
“Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terhutang seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas M.Zain.
“Saya bersyukur hari ini data Simpatika sudah ter-update by name, by address. Ke depannya, saya harap Simpatika menyediakan fitur tanya jawab supaya keluhan para guru dapat terselesaikan melalui akun Simpatika,” imbuhnya.
Sementara Kasubdit Bina GTK MI/MTs Ainurrafiq mengapresiasi peran admin Simpatika mulai dari madrasah hingga pusat. “Admin ini adalah ujung tombak pencairan TPG, Tunjangan Kinerja, serta tunjangan lainnya. Akurasi data tidak terlepas dari support dari para admin,” ungkap Ainur.
Senada dengan Ainurrafiq, Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustafa Fahmi menyampaikan mulai tahun ini Simpatikaakan meningkatkan tata kelola layanannya meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus.
“Sehingga semua tunjangan bagi guru madrasah akan dikelola berbasis Sistem Informasi Online. Fitur analisa kebutuhan dan distribusi guru juga akan dioptimalkan tahun ini,” tutur Fahmi. (H-3)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) berjalan dengan normal dilakukan per triwulan, masih sama dengan kriteria atau mekanisme seperti tahun- tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sudah didaftarkan pemerintah sebagai Prolegnas Prioritas 2022 seharusnya mengangkat harkat dan martabat guru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved