Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Mantan Kadis Pendidikan dan Operator Kabupaten Sikka Ditahan

Fransiskus Gerardus Molo
09/9/2023 09:52
Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Mantan Kadis Pendidikan dan Operator Kabupaten Sikka Ditahan
Mantan Kadis Pendidikan dan Operator Sikka berpakaian rompi tahanan digiring masuk ke mobil Tahanan menuju Rutan Kelas ll Maumere.(MI/Fransiskus Gerardus Molo)

KEJAKSAAN Negeri Sikka menetapkan Mantan Kadis Pendidikan dan Operator (PKO) Kabupaten Sikka berinisial YHVS dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka berinisial IS sebagai tersangka Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru triwulan satu Tahun Anggaran 2023 pada Jumat (8/9) pukul 17.00 waktu setempat.

Tampak kedua tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Keduanya kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, diperoleh fakta bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun 2023 tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.329.888.482."

Baca juga : Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Trafo, Tersangka Lain Menyusul

Fatoni mengatakan pada 28 Oktober 2022, sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor 13/KSP.NASARI.MP.4/X/2022 Nomor 30 Tahun 2022 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ketua Nasari dengan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka tentang Pemotongan Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Angsuran Peminjaman Sertifikasi.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0055.2408/PLPP.3.2/TP/T1/2023 tanggal 6 April 2023 maka selanjutnya dibuat daftar Nominatif Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Triwulan satu tahun 2023 jenjang TK,SD, dan SMP per April 2023 oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka yang ditandatangani Tersangka berinisial YHVS  selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka terdapat sebanyak 820 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan I Tahun 2023, dengan jumlah Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan I Tahun 2023 sebesar Rp9.581.789.660 dengan potongan pajak sebesar Rp897.525.358, Sehingga total Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan satu Tahun Anggaran 2023 yang dibayarkan kepada penerima adalah sebesar Rp8.684.264.302, " ungkap Fatoni

Dia menambahkan dari total 820 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023 terdapat sebanyak 811 Guru yang dipotong TPG sebesar Rp1.329.888.482, dan sebanyak 9 Guru tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi peminjam pada KSP Nasari yaitu sebanyak 118 guru sedangkan 702 Guru tidak berstatus sebagai peminjam KSP Nasari.

Baca juga : Tuntut Pengusutan Kasus Korupsi, PMKRI Geruduk Kejari Sikka

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dari total kuasa pemotongan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp1.329.888.482 telah disetorkan kepada KSP Nasari sebesar Rp687.729.256.

Bahwa yang diambil secara tunai (cash) dengan menggunakan Cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu masing-masing sebesar Rp250.000.000 pada 14 April 2023 dengan Nomor Cek : BD 385817 dan sebesar Rp.392.159.226 pada tanggal 27 April 2023 dengan nomor Cek : BD 385819 oleh Maria Immaculata Ngole selaku Bendahara Pengeluaran diserahkan kepada Tersangka berinisial IS dan oleh Tersangka berinisial IS diserahkan kepada Tersangka berinisial YHVS yang selanjutnya sebesar Rp52.000.000,- diberikan kepada Tersangka berinisial IS. 

Fatoni  mengatakan berdasarkan pemeriksaan penyidik, Total Kerugian Negara atas Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan satu pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 ± sebesar Rp642.159.226. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya