Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PMKS Tertangkap Lagi, Sanksi Tipiring Menanti

Putri Anisa Yuliani
26/3/2021 15:49
PMKS Tertangkap Lagi, Sanksi Tipiring Menanti
Pengamen ondel-ondel beraksi di sekitar kawasan Taman Puring, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

SANKSI tindak pidana ringan (tipiring) menanti para pengamen, termasuk yang menggunakan ondel-ondel, berikut pengemis, hingga manusia silver. Dalam hal ini, jika mereka tertangkap berulang kali oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Demikian ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (26/3). Arifin mengatakan sanksi denda tipiring sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Iya, kalau sudah lebih dari sekali ditindak tipiring sesuai Perda 8/2007," pungkas Arifin.

Baca juga: Penjambret Lansia di Taman Sari Beraksi Bawa Anak dan Istri

Dalam Pasal 40 di Perda 8/2007 disebutkan setiap orang dilarang untuk:

a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Baca juga: Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT Potong Bansos Covid-19

Kemudian, Pasal 61 menyebutkan 'Setiap orang atau badan yang melanggar pasal 40 poin huruf a dan huruf c dapat diberi sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta, atau denda kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.

Arifin menjelaskan pada penindakan pertama, PMKS akan diberikan sosialisasi dan pembinaan mengenai peraturan di wilayah DKI Jakarta.

"Diberitahukan tidak diperbolehkan lagi kegiatan untuk mengamen. Suruh membuat pernyataan untuk tidak mengamen. Tapi kalau terjangkau lagi, berkembang lagi ya, tindakan bukan hanya peringatan," paparnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya