Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SANKSI tindak pidana ringan (tipiring) menanti para pengamen, termasuk yang menggunakan ondel-ondel, berikut pengemis, hingga manusia silver. Dalam hal ini, jika mereka tertangkap berulang kali oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Demikian ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (26/3). Arifin mengatakan sanksi denda tipiring sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Iya, kalau sudah lebih dari sekali ditindak tipiring sesuai Perda 8/2007," pungkas Arifin.
Baca juga: Penjambret Lansia di Taman Sari Beraksi Bawa Anak dan Istri
Dalam Pasal 40 di Perda 8/2007 disebutkan setiap orang dilarang untuk:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Baca juga: Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT Potong Bansos Covid-19
Kemudian, Pasal 61 menyebutkan 'Setiap orang atau badan yang melanggar pasal 40 poin huruf a dan huruf c dapat diberi sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta, atau denda kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.
Arifin menjelaskan pada penindakan pertama, PMKS akan diberikan sosialisasi dan pembinaan mengenai peraturan di wilayah DKI Jakarta.
"Diberitahukan tidak diperbolehkan lagi kegiatan untuk mengamen. Suruh membuat pernyataan untuk tidak mengamen. Tapi kalau terjangkau lagi, berkembang lagi ya, tindakan bukan hanya peringatan," paparnya.(OL-11)
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved