Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SANKSI tindak pidana ringan (tipiring) menanti para pengamen, termasuk yang menggunakan ondel-ondel, berikut pengemis, hingga manusia silver. Dalam hal ini, jika mereka tertangkap berulang kali oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Demikian ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (26/3). Arifin mengatakan sanksi denda tipiring sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Iya, kalau sudah lebih dari sekali ditindak tipiring sesuai Perda 8/2007," pungkas Arifin.
Baca juga: Penjambret Lansia di Taman Sari Beraksi Bawa Anak dan Istri
Dalam Pasal 40 di Perda 8/2007 disebutkan setiap orang dilarang untuk:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Baca juga: Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT Potong Bansos Covid-19
Kemudian, Pasal 61 menyebutkan 'Setiap orang atau badan yang melanggar pasal 40 poin huruf a dan huruf c dapat diberi sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta, atau denda kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.
Arifin menjelaskan pada penindakan pertama, PMKS akan diberikan sosialisasi dan pembinaan mengenai peraturan di wilayah DKI Jakarta.
"Diberitahukan tidak diperbolehkan lagi kegiatan untuk mengamen. Suruh membuat pernyataan untuk tidak mengamen. Tapi kalau terjangkau lagi, berkembang lagi ya, tindakan bukan hanya peringatan," paparnya.(OL-11)
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved