Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT Potong Bansos Covid-19

Hilda Julaika
24/3/2021 18:35
Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT Potong Bansos Covid-19
Illustrasi pekerja mengemas paket bansos yang dibagikan kepada warga Jakarta.(Antara)

KEPALA Dinas (Kadis) Sosial DKI Jakarta Premi Lestari mengakui adanya oknum di salah satu RT yang memotong bantuan sosial (bansos) covid-19. Pernyataanya merespons isu pengaduan oknum RT yang melakukan pungutan bansos, di mana aduan tersebut disampaikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta.

"Iya ini aduannya dari warga. Lalu, kami minta lurah untuk mengecek. Memang lurah melakukan pengecekan disertai bukti, surat pernyataan di atas materai dari warga dan dari yang bersangkutan," jelas Premi di gedung DPRD DKI, Rabu (24/3).

Baca juga: Ada Pos Pengaduan, Korban Korupsi Bansos Dipersilakan Lapor

Lebih lanjut, Premi menyebut oknum RT tersebut sudah dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Nomor 171 Tahun 2016. Sanksi itu menyebabkan oknum tersebut dicopot dari jabatannya. "Di Pergub Nomor 171 Tahun 2016 sudah jelas aturan sanksinya," imbuhnya.

Anggota DPRD DKI Komisi E Ima Mahdiah mengatakan dari aduan masyarakat, oknum RT memotong bansos dengan dalih sebagai ongkos. Padahal, menurut Ima, apapun nama pemotongan anggaran dan besaran potongan, tetap saja tidak boleh dilakukan.

"Tetap saja tidak boleh. Karena ini sudah menjadi hak rakyat. Sebagai RT dan RW, seharusnya mereka menyalurkan. Tapi, tidak semua RT atau RW di Jakarta seperti ini. Banyak juga yang baik," tutur Ima.

Baca juga: Anies Harus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Divaksin Covid-19

Pihaknya telah meminta Dinas Sosial DKI untuk melakukan evaluasi terhadap oknum RT tersebut. Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang kembali. "Kita harus kerja sama. Lurah tolong diingatkan kalau RT atau RW sebagai lini depan masyarakat, seharusnya lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Komisi E memperoleh banyak aduan terkait pemotongan bansos covid-19. Adapun untuk bantuan sosial tunai (BST), setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan untuk periode empat bulan awal di 2021. Sehingga, besaran total BST DKI mencapai Rp 1,2 juta.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya