Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tiga Dana Bantuan Warga Jakarta Cair Hari Ini

Putri Anisa Yuliani
26/3/2021 11:28
Tiga Dana Bantuan Warga Jakarta Cair Hari Ini
Warga menunjukkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) saat didistribusikan di RPTRA Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SEBANYAK tiga program bantuan dana bagi warga kurang mampu yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disablitas Jakarta (KPDJ) akan cair hari ini.

Untuk KLJ pencairannya dilakukan setiap Triwulan melalui rekening Bank DKI. Melalui program ini, Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan Rp600 ribu/bulan bagi warga lansia tidak mampu di Jakarta.

Syarat mendapatkan KLJ yakni:

-KLJ diperuntukkan bagi warga lansia kurang mampu berusia 60 tahun ke atas -Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

-Bila memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DTKS, dapat mendaftar melalui aparat RT dan RW yang diteruskan ke kelurahan setempat.

Sementara itu, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KDPJ) adalah bantuan dana tunai sebesar Rp300 ribu yang diperoleh para penyandang disabilitas di Jakarta.

Persyaratan mendapatkan bantuan ini sebagai berikut:

-Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

-Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

-Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

-Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

-Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

-Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

-Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, program Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan bagi anak-anak berusia 0-6 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan Rp300 ribu/bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Syarat-syarat mendapatkan KAJ yakni:

1. Anak usia dini berusia 0 - 6 tahun

2. Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

baca juga: 

Adapun berkaitan dengan poin nomor 3, terkait dengan DTKS, saat ini pendaftaran DTKS belum dibuka, pendaftaran DTKS nantinya akan dilaksanakan secara online yang akan diinfokan melalui media sosial Dinas Sosial atau di tiap-tiap Kelurahan.

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta setelah melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan dalam DTKS. Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram mengingatkan agar warga yang akan mengambil dana ini melalui ATM Bank DKI untuk tetap menerapkan protokol kesehata. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya